MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba. Kedua Raperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Sidang Gedung DPRD, Senin (31/7/2017).
Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP mengatakan, dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, maka semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemkab Tubaba Tahun Anggaran 2016, dimana sebelumnya BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pengesahan Raperda ini sekaligus pula memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya,” ungkap Bupati dalam sambutannya.
Mengenai disahkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba, Bupati Umar Ahmad menjelaskan bahwa Raperda ini secara garis besar melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan peraturan pelaksanaan dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terhadap beberapa muatan dan materi dalam Raperda tersebut, Umar Ahmad berharap Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD akan mendukung aktifitas kerja dan mobilitas diwilayah kerjanya masing-masing. “Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional akan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang pengelompokannya diatur dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Dia juga berharap, unsur penghasilan dan kesejahteraan yang diatur dalam Raperda ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda. Dan kepada seeluruh jajaran Pemkab Tubaba mari terus lanjutkan tugas dan tanggungbjawab kita sehingga pelaksanaan perda ini dapat berjalan taat aturan dan taat azas,” pungkasnya.
Ditemui seusai rapat paripurna, Wakil Ketua I Yantoni mendampingi Ketua DPRD Tubaba Busroni, SH, mengatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam raperda tersebut. Namun, lanjutnya, ada Tunjangan Transportasi (Sewa Kendaraan) untuk anggota DPRD jika Pemkab Tubaba tidak bisa menyiapkan kendaraan dinas dan untuk besarannya akan dibahas dengan pihak eksekutif menyesuaikan keuangan daerah.
“Tunjangan ini untuk memaksimalkan tugas dan fungsi DPRD. Kita berharap dengan kawan-kawan untuk dapat maksimal, mengingat kita adalah DPRD yang betul-betul menjalankan tugas dan fungsi, menyerap aspirasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” singkatnya. (JE/RZ)