MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menegaskan sekolah yang ada di kota setempat, mulai jenajng SD/MI dan SMP/MTs tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli).
“Kalau yang ada terjadi dugaan pungli di tingkat SMA, sebagaimana yang diberitakan selama ini, perlu diingat bukan lagi wewenang kami dari Pemerintah kota Palangka Raya, melainkan pihak provinsi,” tandas Mofit, Selasa (18/7).
Menurut orang nomor dua di Kota Cantik Palangka Raya itu, untuk mengantisipasi terjadinya pungli pada sekolah terutama ditingkat SD/MI dan SMP/MTs, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan para kepala sekolah berikut guru maupun perangkat sekolah lainnya, untuk menghindari hal-hal yang dapat dikategorikan pungutan liar.
“Dalam beberapa kesempatan, kita selalu berkoordinasi dan melakukan sosialisasi untuk menyatukan pemahaman yang sama. Terlebih pada saat penerimaan siswa pada ajaran baru. Hal-hal yang menyangkut sesuatu yang memberatkan dan dinilai tidak tepat harus dihindari,” pungkasnya.
Pun demikian, disisi lain ada pula yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa sekolah memiliki ketentuan tertentu dalam berbagai hal terutama yang bersentuhan dengan jati diri maupun kebiasaan sekolah. Misalkan saja sekolah melakukan pengadaan baju batik atau baju olahraga. Dalam kondisi ini, tentu perlu pemahaman masyarakat, manakala sekolah harus menarik biaya per siswa untuk memperoleh baju yang dikategor khusus tersebut.
“Itupun kita selalu mengingatkan harganya rasional dan bisa mendapat persetujuan dari orang tua anak didik. Lain halnya kalau untuk baju Pramuka atau seragam sekolah, ya sudah barang tentu tidak perlu dipungut, serahkan kepada orangtua untuk melengkapinya,” ujar Mofit.
Dipastikan kata dia, Pemerintah Kota telah mewanti-wanti secara tegas sekolah, berikut Kepsek, dewan guru, stap sekolah hingga perangkat sekolah lainnya, jangan berani-berani melakukan tindakan yang mengarah pada kegiatan pungutan liar.
Sementara dalam bagian lain Mofit juga mengatakan, saat ini setiap sekolah juga diingatkan untuk melaksanakan rasio penerimaan siswa, yang disesuaikan dengan cara menempatkan jumlah siswa dalam satu ruangan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
Hal tersebut imbuh dia, sudah menjadi aturan dan setiap sekolah mesti menjalankan, karena kebijakan tersebut merupakan bagian dari rasio fungsional, dimana agar sekolah mampu dengan baik meningkatkan mutu dan kualitas anak didik.
“Kalau untuk SD berdasarkan ketentuan 32, lalu SMP dengan jumlah siswa 36 batas rasio per kelas, maka kalau hanya lebih satu bisa dimengerti dan dipahami. Tapi kalau sudah lebihnya lima keatas, maka itu yang akan kita pertanyakan kelak,” tegas Mofit.(AF)
Editor: Hidayat