MENARAnews, Sukamara (Kalteng) – Dalam upaya melakukan penegakan hukum mafia pangan di wilayah hukum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng khususnya di Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri Tahun 2017, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamara melaksanakan kegiatan pemeriksaan produk dagangan ke beberapa toko, kios atau warung, Kamis (08/06).
Kegiatan dilakukan di dua tempat, yakni toko yang berada di Jl. Cakra Adiwjaya dan di Jl. Lentan Ope Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang atau makanan kadaluwarsa yang di temukan di warung kios milik KA, diantaranya 7 botol Susu Ultra Sari Kacang Ijo 150 ml, 16 botol Susu Frisian Flag Stroberi 180 ml.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 5 kaleng King’s Fisher Sardines, 7 kotak Susu Lactamil 400 gram, 1 Kotak Susu Sun Kacang Hijau 120 gram, dan 6 bungkus Migelas Protevit 28 gram.
Kapolsek Sukamara, Iptu Akhmad Syaukani menyampaikan, untuk tindakan yang diambil saat itu hanya berupa teguran kepada pemilik toko.
“Kita hanya memberikan teguran kepada yang bersangkutan dan meminta barang kadaluwarsa tersebut dikembalikan ke pihak sales,” jelas Akhmad Syaukani.
Jika hal yang sama dilakukan oleh yang bersangkutan, maka ujarnya lagi, petugas yang berwenang akan mengambil langkah tegas yakni menjerat pelaku berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.(arli)
Editor : Hidayat