MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Berdasarkan memorandum yang disampaikan Ombudsman RI Pusat atas kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya yang disampaikan ke masing-masing Ombudsman Perwakilan di masing-masing Provinsi se Indonesia pada tanggal 8 Juni 2017 kemarin.
Masing-masing perwakilan Ombusman di Provinsi tak terkecuali di wilayah Provinsi Kalteng mulai besok sudah harus melaksanakan kegiatan pada program nasional yakni membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Ajaran 2017-2018.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Theoseng T. T. Asang ketika menyampaikan press release kepada beberapa awak media menyampaikan, seluruh masyarakat dapat menyampaikan atau melaporkan langsung terkait adanya indikasi mal administrasi atau kecurangan pada proses PPDB.
“Berkenaan dengan adanya kemungkinan pungli, kita hanya menghimbau kepada orang tua atau wali murid untuk mengikuti tahapan atau prosedur yang ada. Jika nanti ditemukan adanya oknum guru yang meminta uang kepada siswa, laporkan saja ke kita, dan kita akan bekerjasama dengan Tim Saber Pungli,” jelas Theoseng, Selasa (13/06).
Dirinya kembali mengharapkan, agar masyarakat sendiri dalam proses PPDB lebih proaktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemukan. Sehingga pelayanan publik sendiri dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Meski dalam memorandum yang disampaikan hanya pada tingkatan SMP dan SMA.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan malpraktik ujarnya lagi, terjadi pada tingkatan SD bahkan tingkat TK sekalipun. Laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan tetap dilayani dan juga ditindaklanjuti dengan segera.
Masih berkenaan dengan persoalan PPDB, Koordinator Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman RI Kalteng, Yogi Oktavianus Sihombing menambahkan, posko ini nantinya akan menerima semua pengaduan masyarakat terkait proses PPDB dengan maksud melakukan evaluasi lebih baik lagi kedepannya.
“Jika ada kendala-kendala ditemukan dalam proses PPDB, maka akan dilakukan evaluasi dan pembenahan supaya kedepannya kesalahan yang sama tidak terjadi lagi. Ombudsman Kalteng juga meminta kepada rekan-rekan media untuk bersama-sama memantau pelaksanaan PPDB, apabila terdapat kecurangan yang disampaikan melalui media, akan segera kita tindaklanjuti,” tutupnya.(arli)
Editor : Hidayat