MENARAnews, Medan (Sumut) – Sebanyak 66 orang narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi bebas Hari Raya Idul Fitri 1438 H dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Sedangkan 8.019 lainnya mendapat remisi.
Keseluruhan napi yang mendapat remisi adalah hasil pengajuan dari 38 Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
“Jadinya, dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953‎ wargabinaan. Sedangkan, menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang,” tutur Humas Kanwilkumham Sumut Josua Ginting, Jumat (23/6/2017).
Napi yang mendapat remisi keagamaan itu terdiri dari napi kasus pidana umum dan pidana khusus.
Josua Ginting mengatakan seluruh wargabinaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, yang terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus. Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus 1, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari.
Josua mengatakan seluruh pengajuan remisi itu, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, bagi wargabinaannya yang memperoleh remisi lebaran tahun ini.
‎”Untuk menyampaikan SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan dimasing-masing Lapas dan Rutan, yang digelar tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan,” kata Josua. (Yug)