MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Sidang pleno pembentukan struktur Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang berlangsung di Gedung Multiple Purpose Room Fakultas Pertanian Unsyiah berlangsung anarkis dan cacat hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah 2017, Muhammad Yunus, menilai sidang tersebut cacat hukum karena telah melanggar konstitusi Mahasiswa Unsyiah. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penyusup dan suara siluman dalam agenda sidang. Dimana dalam konstitusi disebutkan bahwa anggota MPM Unsyiah adalah semua anggota DPMU ditambah dengan setiap ketua dan Sekretaris DPM Fakultas yang ada di Unsyiah.
“Ada peserta siluman,” ujar Muhammad Yunus.
Namun yang terjadi di dalam ruang persidangan, ada peserta yang tidak menjabat sebagai Sekretaris DPM Fakultas tetapi berhadir di dalam persidangan. Selain itu, ada dua orang anggota DPMU yang tidak berhadir, tetapi memiliki suara.
“Ini jelas mencederai demokrasi,” katanya.
Hal ini tentu saja menimbulkan upaya protes atas penegakan hukum dan demokrasi di kampus Unsyiah. Sehingga menimbulkan kericuhan, pimpinan sidang sementara mengesahkan hal ganjil ini dengan mengetok palu disaat masih ada peserta sidang yang tidak setuju.
Setelah lima jam berlangsungnya sidang, terjadi kericuhan hebat antara sesama peserta sidang. Hal ini dipicu karena adanya salah satu peserta sidang mendokumentasikan persidangan yang berlangsung.
“Hal itu tidak melanggar konstitusi mahasiswa Unsyiah,” tandas Muhammad Yunus.
Hingga menjelang sore terjadi premanisme dan pengeroyokan terhadap anggota DPMU asal FKIP hingga dilarikan ke Klinik. Selain itu, juga terjadi pendorongan dan pengecaman terhadap Anggota DPMU Perempuan asal Fakultas Hukum hingga terjatuh. Disamping itu juga terjadi pelanggaan terhadap kesepakatan WR 3 yg membatasi sidang tidak pada malam hari dengan pengawalan Menwa. Sehingga palu sidang diamankan.
Sidang dilanjutkan dengan qourum yang tidak mencukupi dengan waktu 30 menit. Tetapi dengan sekejap menghasilkan tartib, pemilihan pimpinan sidang dan pimpinan MPM yang cacat hukum. (AM)