MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sengketa tanah masih saja terjadi pada lingkungan masyarakat yang ada di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Bahkan menurut Camat jekan Raya, Sahrudin ada sejumlah kelurahan di kecamatan yang ia pimpin sangat riskan terjadi konflik atau sengketa lahan atau pertanahan.
“Kelurahan Menteng dan Bukit Tunggal sangat riskan terjadi konflik pertanahan, baik antar masyarakat maupun perusahaan dengan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (2/5) pada saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) I, di Aula Kelurahan Menteng kota setempat.
Harus diakui lanjut Sahrudin permasalahan sengketa tanah di wilayah hukumnya cukup tinggi bila dibanding kecamatan lainnya yang ada di Kota Palangka Raya. Bahkan baru –baru ini kasus pertanahan, yang dilakukan dengan mediasi di Kelurahan Menteng malah berakhir dengan adu jotos serta fisik.
“Yang disayangkan adalah hak atas kepemilikan tanah masih saja menjadi rawan permasalahan. Terkadang ada warga yang sudah lama merawat tanahnya, namun dikemudian hari muncul pengakuan lahan yang telah dirawat dari warga lain. Ini kita sesalkan,” tandasnya.
Seharusnya lanjut Sahrudin, hal itu tidak perlu terjadi sepanjang masing-masing memiliki rasa tahu diri. Sebut saja, kalau memang warga punya lahan kenapa tidak dirawat atau digarap sebelumnya. Setelah ada warga lain yang merawat atau membangun sejak lama baru menyadari.
“ Kebanyakan permasalahan tanah di wilayah Kecamatan Jekan Raya ini, selalu muncul ketika warga yang notabene memiliki hak tanah namun belum bersertrifikat dengan kriteria, telah merawat puluhan tahun, seperti bertanam atau berkebun bahkan bisa membangun rumah. Namun karena masih ada warga yang tidak tahu diri. Lalu coba mengusik lagi,” tukasnya.
Selama ini tambah Sahrudin, pihak kelurahan hingga kecamatan, terus berupaya melakukan mediasi dari pihak-pihak yang bermasalah tentang kepemilikian lahan. Pun demikian apabila tidak dapat diatasi dan menemui jalan buntu, tentu tidak lain ranah pengadilan yang memutuskan dan menjadi tujuan akhir penyelesaian.
Untuk mengantisipasi munculnya konflik pertanahan antar warga, setidaknya perlu dibangun lagi kesadaran dalam membangun kerjasama yang baik. yakni persuasif, mediasi, atau jalur hukum. Jangan sampai setiap silang sengketa berakhir dengan kisruh ataupun insiden yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
“Sekali lagi konflik tidak akan terjadi sepanjang ada kesadaran serta perasaan tahu diri. Kalau memang tidak pernah menggarap lahan jauh sebelumnya, maka hendaknya jangan dipersoalkan. Kalaupun harus dipersoalkan, maka ayo selesaikan dengan musyawarah yang baik dan etika saling menghormati,” pungkas Sahrudin.(AF)
Editor : Hidayat