MENARAnews, Medan (Sumut) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, bersama beberapa Pejabat Pemerintahan Sumatera Utara Sumatera menggelar dialog tentang pemberantasan korupsi, di Ruang Senat Mahasiswa Lantai III, Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (7/4/2017).
Dalam ceramahnya Agus memaparkan tentang proses-proses pemberantasan korupsi yang mereka lakukan, baik melalui pencegahan korupsi dan juga penindakan korupsi.
Mengenai kondisi Universitas Sumatera Utara, Agus mengatakan USU merupakan bagian monitoring dari KPK.
Dalam dialog tersebut Agus mendapatakan pertanyaan dari audiens mengenai pengadaan rumah dinas yang dijadikan sebagai kos-kosan yang sontak mengejutkan peserta dialog lainnya.
Nanda salah satu audiensi mengatakan ” apakah pengalih fungsian rumah dinas menjadi kos-kosan merupakan tindak korupsi?” ujar nanda.
Menanggapi hal tersebut Agus mengaku tak paham perihal komersialisasi rumah dinas dosen Universitas Sumatera Utara (USU). Agus tak tahu aturan pemanfaatan yang digunakan USUÂ apakah pengadaan rumah dinas menjadi kos-kosan (indekos) merupakan pelanggaran yang masuk kategori memperkaya diri sendiri menggunakan fasilitas kampus negeri.
“yang jelas segala bentuk komersialisasi yang menggunakan aset negeri itu tidak boleh, nanti biar MWA dan Rektorat yang mejelaskan aturannya ” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut Turut hadir Todung Mulya Lubis, Ketua MWA USU juga melemparkan pertanyaan yang sama kepada Rektor USU, Runtung Sitepu, namun Runtung hanya tersenyum saja. (Pik)