MENARAnews Banda Aceh (Aceh) -Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Presiden RI Joko Widodo, Jum’at (31/3/2017).Pelaporan ini dilakukan karena KIP Aceh dinilai telah menyalahi prosedur dalam melakukan pengadaan dan pendistribusian kertas surat suara, segel, tinta dan hologram.Hal ini disampaikan wakil ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage, di Banda Aceh Sabtu (1/4/2017) dinihari.
Dikatakannya, selain ke presiden, DPRA juga melaporkan KIP Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mabes Polri yang juga ditembuskan ke Polda Aceh.
” Laporan itu dilakukan setelah Komisi I DPRA memanggil KIP Aceh yang diwakili oleh Sekretaris, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada pukul 20.00 WIB, Rabu 29 Maret 2017 lalu,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terkait pengadaan alat-alat pilkada yang berupa surat suara, hologram, tinta dan segel.
“Maka kami mengambil sikap untuk melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan telah melaporkan sampai ke Presiden, Mendagri, KPU, DKPP, Kapolri dan juga ditembuskan ke Kapolda Aceh,” ujar Azhari.
Dia berharap, dengan laporan tersebut pihak berwenang dapat melakukan penindakan atau penyelidikan agar tidak berkembang isu yang tidak diinginkan di masyarakat dan supaya mendapat titik terang serta masalah ini selesai secara hukum.
” Dari keterangan yang kami peroleh KIP Aceh empat kali melakukan pemesanan. Pertama dilakukan pada 14 sampai 16 Januari 2017. Seharusnya hal itu sudah tuntas melalui e-katalog.Kemudian, dilakukan pemesanan lagi terhadap kertas suara dan hologram yang dilakukan 9 Februari 2017, 6 hari menjelang hari pencoblosan, dan 12 Februari 2017, yaitu 3 hari menjelang hari pencoblosan. Dan itu yang dipesan diambil langsung ke perusahaan percetakan tersebut oleh Kabag Munawar di KIP Aceh dan dibawa pulang langsung sebanyak 13.158. Seharusnya, sebagai dokumen negara harus dirahasiakan dan tidak boleh diperlakukan seperti itu,” katanya.
Dikatakannya biarlah nanti para pihak yang menilai apakah itu pelanggaran atau tidak, karena seharusnya menurut dia barang dokumen negara harus diperlakukan sewajarnya dan dirahasaiakan tidak boleh dipesan langsung diambil dan dibawa pulang sendiri.
Menurutnya urusan bawa pulang sudah include ke dalam satu kesatuan di dalam kontrak e-katalog yang menjadi tanggungjawab dari perusahaan percetakan untuk mengadakan dan mendistribusikan kepada kabupaten-kabupaten dan titik-titik yang telah ditentukan. Maka kejadian-kejadian ini disinyalir terjadi sesuatu di luar prosedur tentang pengadaan barang negara yang dirahasiakan.
“Jangan sampai gara-gara kejadian seperti ini merugikan masyrakat Aceh dan kandidat-kandidat gubernur yang menjadi kontestan pilkada pada Pilkada 15 Februari 2017 kemarin,” katanya.