MENARAnews, Jayapura (Papua) – Tiga suku di kota Jayapura menuntut balik PT. Alam Indah (Bintang Mas) karena tak memiliki cukup bukti, bahkan dalam bukti yang ditunjukkan ditemukan beberapa kenjanggalan.
Tanah seluas kurang lebih 14 ribu meter persegi ini diklaim milik suku hamadi, suku mano, dan suku dawir yang terletak di atas gunung kelapa dua, Desa Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan. Kabarnya, dalam sertifikat tanah yang ditunjukkan PT. Alam Indah dalam persidangan tak diuraikan luas dari tanah tersebut.
“Awalnya klien saya dilaporkan oleh PT. Alam indah dengan tuduhan penyerobotan tanah. Dalam persidangan, ditampilkan bukti pelepasan dan perjanjian adat, perjanjian jual beli tanah adat atas nama Ester Petrus Hamadi dan tidak mencantumkan luasan tanahnya,” kata Yuliyanto, SH selaku penasehat hukum, kamis 23 februari 2017.
Berdasarkan hal tersebut, tiga suku ini kembali menggugat PT. Alam Indah karena merasa sangat dirugikan. Akhirnya mereka melaporkan dengan dugaan tidak pidana terkait dengan surat dan keterangan surat untuk terjadinya sertifikat.
“Pelepasan tanah dan surat jual beli tahun 2004 dan sertifikat dibuat tahun 2014, jadi butuh sekian tahun untuk dia membuat sertifikat itu. Ada banyak kejanggalan, dan salah satunya juga keterangan yang tidak singkron maka kita langsung membuat laporan ini,” jelasnya.
Menurut Yuliyanto, hal ini juga membuat terjadinya dugaan mafia tanah, sehingga diharapkan Kapolri serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bisa meneliti kejanggalan ini, apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak. (Surya)