MENARAnews, Medan (Sumut) – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara diresmikan langsung oleh Ketu KY Aidul Fitriciadi Azhari, Kamis (02/03/2017). Kantor itu berada di Jalan STM Ujung no 74, Medan.
“Dengan adanya kantor kami ini di Sumut, saya berharap masyarakat lebih dapat mengenal KY itu sendiri. Dimana kami nanti akan sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mudah mengakses KY seperti melakukan pengaduan, beri informasi dan lain-lain. Karena ini bukan cuma Sumut tapi wilayah lainnya termasuk Aceh jadi agak luas,” ucap Aidul Fitriciadi usia peresmian kantor.
Di Indonesia ada 22 kantor penghubung. Itupun bersifat kewilayahan. Aidul berharap, kedepan akan ada kantor penghubung di setiap provinsi. Karena luasnya wilayah pengawasan KY.
“Ada 7600 hakim yang harus kami awasi dan 800 pengadilan yang harus kami awasi. Itu butuh rentang kendali yang cukup luas. Kanwil Sumut ini cukup penting karena laporan yang masuk ke KY dari Sumut termasuk yang paling besar,” jelasnya.
Sumut termasuk yang besar responnya terhadap pengadilan. Setelah Surabaya, Jakarta yang dinamika peradilannya tinggi sekali.
“Untuk Sumut sendiri masalah yang sering terjadi pertama menyangkut kesadaran masyarakat Sumut terhadap hukum dan peradilan. Kedua, adanya pelanggaran. Tapi, dari segi pelanggaran yang terbukti diberi sanksi hanya 11 hakim itupun pelanggaran ringan,” beber Aidul.
Tahun ini KY akan memproritaskan pada pencegahan termasuk di dalamnya peningkatan kapasitas atau pemahaman kode etik terhadap para hakim terutama di daerah-daerah yang laporannya tinggi termasuk di Sumut.
“Untuk laporan Sumut tahun 2016 ada 160. Yang kami beri sanksi 11 yaitu sanksi ringan dan umumnya pelanggaran tersebut misalnya bertemu para pihak atau memberi kesan. Di kode etik memberi kesan saja tidak boleh. Misalnya, di pengadilan memberi kesan berpihak saja tidak boleh. Sanksi ringan teguran atau pernyataan tidak puas,” pungkas Aidul. (Yug)