MENARAnews, Kampar (Riau) – Guna menjaring calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan anggota legislatif tahun 2019, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Kabupaten Kampar membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mulai hari ini, Rabu (8/3/2017) sampai tanggal 31 Maret 2017.
Ketua DPD Partai NasDem Kampar, Syamsul Muhkamar dalam konferensi pers di Rumah Restorasi DPD Partai NasDem Kampar, di Jalan Ahmad Yani, Bangkinang, Rabu (8/3/2017) menjelaskan, untuk perekrutan bacaleg NasDem ini dilakukan oleh badan khusus yakni Bappilu Partai NasDem Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Ketua Yudhi Rofali, Sekretaris Masnur dan Bendahara Muhammad Ali. Pendaftaran Bacaleg NasDem mengangkat tema “Partai NasDem Memanggil Bacaleg 2019”.
Turut hadir pada konferensi pers ini, Sekretaris DPD Partai NasDem Kampar Fathudin dan Ketua Fraksi Partai NasDem H Kasru Syam. Sementara itu Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Kampar, Yudhi Rofali dalam keterangannya menyampaikan, pendaftaran bacaleg di Partai NasDem terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Pendaftaran dibuka untuk ketiga tingkatan yakni untuk bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kampar.
“Kita buka untuk umum, dengan ketentuan tanpa mahar. Siapa saja boleh mengikuti kompetisi ini,” ucap Anggota DPRD Kampar itu.
Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB selama pendaftaran dibuka. Adapun persyaratan umum menjadi bacaleg Nasdem diantaranya mengisi surat pernyataan, menyerahkan foto copy KTP, kartu anggota Partai NasDem, bukti keterangan lulus pendidikan, surat keterangan catatan kepolisian, biodata lengkap, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar.
“Yang bukan kader Nasdem, nanti dibuatkan KTA-nya. Artinya harus menjadi anggota Partai NasDem. Bagi kader partai lain, harus ada surat pengunduran dari partai lain. Jadi ada prosesnya,” jelas Wakil Ketua Fraksi NasDem Plus DPRD Kampar itu.
Sementara persyaratan khususnya yakni bersedia melakukan sosialisasi dan kampanye, bersedia membuat sendiri sarana kampanye, memiliki rekam jejak yang baik, memiliki penilaian dan penerimaan yang baik dari masyarakat dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Ditambahkan oleh Ketua DPD Partai Nasdem, Syamsul Muhkamar, karena NasDem telah membuka pendaftaran bacaleg untuk pileg 2019 sebelum adanya undang-undang pemilu yang baru maka pendaftaran bacaleg masih mengikuti undang-undang yang masih digunakan saat ini misalnya untuk pembagian daerah pemilihan (dapil).
“Begitu juga soal adanya wacana pemekaran dapil untuk DPRD Kampar kita masih menunggu keputusan KPU Kampar. Bisa saja ada tambahan dapil, kita masih menunggu keputusan itu,” kata Syamsul.
Pendaftaran ini masih mengacu pembagian dapil tahun pileg 2014 yakni enam dapil, Dapil Riau II untuk DPR RI dan Dapil Kampar untuk DPRD Provinsi Riau.
“Kita terima pendaftaran sesuai dapil. Manakala ada pemekaran dapil akan menyesuaikan nanti,” terang Syamsul.(La)