MENARAnews, Jambi – Menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunjuk pengacaranya. Selain KPU Kabupaten, KPU RI juga menyiapkan kuasa hukum secara kolektif menghadapi sengketa yang sidang pendahuluannya dimulai sejak 16 Maret mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, informasi yang ia peroleh, dua KPU Kabupaten yakni Tebo dan Sarolangun sudah menunjuk kuasa hukum. Selain itu, KPU RI juga ada menunjuk pengacara khusus secara kolektif.
“Jadi secara kolektif pengacara dari KPU RI ada. Nanti dari KPU Kabupaten juga sudah menunjuk pengacaranya. Nanti tinggal koordinasi saja dengan pengacara dari KPU RI,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (12/3) kemarin.
Pihaknya ungkap Sanusi, sudah meminta agar dua KPU untuk menyiapkan konsep jawaban terhadap gugatan ke MK. Meski salinan permohonan gugatan dari pemohon belum diterima. Termasuk juga menginventarisir dan menyiapkan daftar alat bukti yang akan disampaikan nanti di MK.
“Memang salinan permohonan belum diterima. Tapi potensi keberatan tentu sudah bisa diinventarisir. Kita sudah minta menyiapkan. Rencananya hari ini salinan permohonan gugatan di MK disampaikan ke KPU,” terangnya.
Hanya saja, untuk penyampaian salinan permohonan gugatan di MK disampaikan ke KPU RI. Bukan langsung ke KPU Kabupaten. Nanti setelah itu, baru koordinasi dengan KPU Kabupaten.
“Makanya, lusa (selasa_red), KPU RI akan mengumpulkan seluruh kabupaten yang memiliki perkara di MK. Kalau di Jambi ada Tebo dan Sarolangun,” jelasnya.
Disinilah juga dilakukan koordinasi terkait bagaimana kesiapan KPU untuk memberikan jawaban di MK . KPU Kabupaten bisa berkoordinasi dengan pengacara dari KPU RI terkait gugatan di MK ini.
“Saling koordinasi. Meski KPU kabupaten juga ada pengacara. Tapi secara kolektif, KPU RI nanti yang mengkoordinir semua lewat pengacara yang ditunjuk KPU RI,” paparnya.
Bicara mengenai siapa pengacara yang ditunjuk KPU RI, dirinya mengaku belum mengetahui.
“Kalau Pilkada lalu Grup Adnan Buyung Nasution Almarhum. Kita belum tahu yang ini,”jelasnya.
Bagaimana dengan pleno penetapan KPU Muarojambi? Sanusi mengatakan hari ini juga akan disampaikan surat keterangan tidak ada gugatan di MK secara kolektif di KPU RI.
“Semuanya satu pintu di KPU RI. Jadi MK menyerahkan ke KPU RI,” tegasnya. Nantinya, KPU RI akan mengirimkan surat keterangan ini lewat email. Karena KPU Kabupaten tentu sibuk menyiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“KPU Marojambi tidak perlu ke Jakarta. Cukup nanti diemail. Karena mereka akan menyiapkan pleno,” pungkasnya.(GWA)