MENARAnews, Medan (Sumut) – Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis nama tersangka jaringan narkoba internasional yang berhasil diringkus di beberapa tempat di Kota Medan, Rabu (01/03/2017).
Dari tangan para tersangka, petugas gabungan berhasil menyita 46,9 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan pil happy five.
Deputi bidang pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, ada sepuluh tersangka yang berhasil diamankan. Satu diantaranya tewas terkena timah panas petugas saat baku tembak di KM 10,5 Jalan Medan-Binjai.
“Mereka ini adalah kurir, dan ada juga yang sebagai pemilik,” kata Irjen Arman Depari saat konferensi pers di halaman Kantor BPBD Provsu, dekat lokasi penangkapan pertama, Rabu (01/03/2017) sore.
Berikut nama kesepuluh tersangka jaringan narkoba Internasional yang berhasil diringkus dari beberapa lokasi.
- Riz, warga Pendawan Aceh Timur, (tewas),
- MU, warga Medan Selayang,
- SY, warga Brayan, Medan Timur,
- AN, warga Kota Juang, Bireun,
- ZAP, warga Brayan Medan Timur,
- DE, warga Kuta Blang Aceh Timur,
- HS, warga Blang Kulam Aceh Utara,
- RM, warga Blang Kulam Aceh Utara,
- SY, warga Tanjung Morawa Deli serdang,
- R warga Jamin Ginting padang bulan.
Sementara itu, petugas masih memburu seorang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 111, 112, 114 atau 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4-20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Yug)