MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Kapolres Way Kanan, AKBP Yudy Chandra Erlianto bersama kasat reskrim AKP Sugandhi Satria melakukan kegiatan expose atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (15/3/2017) di Polres Way Kanan.
Jambret ini merupakan jambret yang selama ini meresahkan warga masyarakat Way Kanan terutama warga Baradatu. Februari 2017 lalu, telah terjadi penjambretan di 3 tempat berbeda dalam 1 minggu berturut-turut. Sasaran pelaku ialah wanita yang membawa kendaran sendiri atau korban berboncengan. Cara pelaku melakukan kejahatan dinilai membahayakan korban yaitu dengan cara membuat korban panik lalu terjatuh dari kendaran.
Pelaku melakukan penjambretan dengan mengikuti korban dan beraksi di lingkungan sepi. Pada minggu malam 12 Maret 2017 lalu, tepat nya pada pukul 22:30 WIB polisi berhasil menangkap 4 pelaku penjambretan di rumahnya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan keempat pelaku HDY, UKN, dan ARH merupakan hasil pengembangan pelaku curas (jambret). DS merupakan warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Minggu (12/3/2017) pukul 19.00 WIB. DS ditangkap di salah satu kios handphone Kampung Negri Baru Blambangan Umpu saat melakukan transaksi hasil kejahatan nya.
DS ditangkap berdasarkan laporan korban, Dwi Widya Astuti (24) warga Kampung Umpu Bhakti, pada tanggal 11 Maret 2017 di Polsek Blambang Umpu. Dari keterangan DS, pihak kepolisian berhasil mengembangkan pemeriksaan dengan menetapkan DES (18) yang masih DPO.
“Bahkan komplotan lain pelaku curas (jambret) yang terjadi pada tanggal 21 februari 2017 sekira jam 16.30 WIB di Kp. Bali Sadhar Selatan banjit dan tanggal 04 Maret 2017 jam 15.00 WIB di jalan lintas Sumatera kampung banjar negara kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan pelaku.” ucap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP. Sugandhi Satria langsung memerintahkan aggota tim Satgas anti C3 untuk langsung bergerak berdasarkan hasil pengembangan pelaku curas (jambret) inisial DS mencari keberadaan pelaku curas lainya berdasarkan informasi masyarakat ketiga pelaku inisial HDY, UKN, dan ARH sedang berada di Kec. Rebang Tangkas.
Tim gabungan polres dan polsek rebang tangkas berhasil melakukan penangkapan kembali oleh ketiga pelaku di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor honda revo BE 3108 WG warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna putih pelat BE 4837 WD serta satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah pelat W 4W4 N,
Mengingat hasil pemeriksaaan yang diakui pelaku melakukan aksinya lebih dari enam kali, pihak Polres Way Kanan masih menunggu laporan dari masyarakat untuk menambah daftar kejahatan yang di lakukan Pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(DA)