MENARAnews, Jayapura (Papua) – Sidang lanjutan gugatan perkara pidana Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan anak salah satu pasangan calon wakil Bupati Jayapura dengan N0. Perkara : 101 / PID Sus / 2017 / PN Jap Pada Pilkada Kabupaten Jayapura dengan Agenda sidang Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa dilaksanakan pada Senin (13/3/2017).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, JPU Lucas J. Kubela, SH, membacakan tuntutanya, bahwa kedua terdakwa Libert Enembe dan Hanno Satria Syahrianto, yang diduga melakukan tindak pidana tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sedang melakukan pembagian surat C6 dan money politik, sesaat sebelum pencoblosan pada Pilkada Kabupaten Jayapura, Rabu (15/3/2017).
JPU kedua terdakwa dituntut 15 bulan penjara karena telah menyalahi undang-undang pemilukada, dan melakukan perbuatan yang melawan hukum karena membuat orang lain kehilangan hak pilihnya, serta dikenai denda Rp. 14.000.000, dan biaya perkara ditanggung oleh masing-masing terdakwa.
Sidang OTT pelanggaran pilkada di Kabupaten Jayapura dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, SH, MH Hakim Anggota Lidia Awinero, SH dan Maria Sitanggang. dan Lucas J Kobelo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan kedua terdakwa didamping 3 penasehat hukum diantaranya Hotwy Gultom, SH, MH, Erwin D Hutagaol, SH dan James Simanjuntak. (Surya).