MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pengguna Bilyet Giro serta peningkatan integritas penggunaan Bilyet Giro untuk memitigasi risiko penggunaan, dan menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro. Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro tanggal 21 November 2016. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Deputi Direktur BI Kalteng, Wuryanto dalam press release Jum’at (31/03) menjelaskan, Bank Indonesia diberikan kewenangan menetapkan alat pembayaran dalam rangka mendukung salah satu tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
“Pokok pengaturan Bilyet Giro dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut yakni penegasan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran nontunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan sebagai surat berharga, sehingga tidak dapat dicairkan secara tunai dan dipindahtangankan,” jelas Wuryanto.
Selanutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan syarat formal antara lain dengan menambahkan Tanggal Efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan.
Memperpendek masa berlaku Bilyet Giro hanya selama Tenggang Waktu Pengunjukan yaitu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi Penerima maupun Penarik dalam pengelolaan likuiditasnya serta mewajibkan Bank Tertarik untuk menahan warkat dan menunda pembayaran paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhadap Bilyet Giro yang ditolak, dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi dan mengatur kewajiban pelaporan penggunaan Bilyet Giro oleh Bank Tertarik.
“Pengaturan tersebut dimaksudkan agar penggunaan Bilyet Giro baik oleh masyarakat maupun perbankan akan menjadi lebih tertib, aman dan efisien, serta mendukung kelancaran sistem pembayaran yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan,” lanjutnya menyampaikan.
Ia menginformasikan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2017. Pada saat ini Bilyet Giro telah digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu sarana transfer debit yang berbasis warkat selain cek. Dalam praktik penggunaan Bilyet Giro di masyarakat lebih dominan dibandingkan dengan cek.
Hal ini disebabkan kelebihan Bilyet Giro yang mempunyai Tanggal Efektif, sehingga memberikan kemudahan bagi Penarik dalam mengelola likuiditasnya. Di samping itu, pembayaran Bilyet Giro hanya dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sehingga memberikan keamanan bagi Penerima maupun Penarik.(arli)
Editor : Hidayat