MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) -Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh (AMPA) menggelar unjuk rasa menuntut DPR Aceh untuk memakzulkan Gubernur Aceh di depan gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (14/3)
Koordinator Aksi AMPA Ridho Rinaldi dalam orasinya mengecam tindakan gubernur mengganti 33 orang kepala SKPA dan menilai sebagai kebijakan prematur.
“Dalam masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi, gubernur Aceh kembali memutasikan kepala SKPA,ini terlihat jelas ada kepentingan pribadi Zaini Abdullah,pasalnya hal tersebut dilakukan segera mungkin setelah beliau kembali berdinas sebagai gubernur, serta dalam rentang masa pemerintahan yang sangat singkat yakni dua bulan lagi,” ujarnya.
Menurutnya pergantian ini sangat berpengaruh terhadap bagaimana Aceh kedepan. Dengan rentang waktu yang ada,tentu tidak akan ada pengaruh lagi yang positif.”Hal tersebut hanya akan menjadikan polemik arus yang berujung pada kegagalan seperti lambatnya kembali eksekusi APBA, yang menyebabkan dana rakyat kembali mengendap (tidak terserap) kebijakan penggantian SKPA sangat tendensius. Kita tidak bisa menerima logika kenapa ini dibutuhkan. Alasan seperti “membersihkan jentik” sama sekali aneh. Ini menjadi tanda tanya besar kenapa Gubernur melaksanakan hal tersebut,” tambahnya.
Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh (AMPA) dalam orasinya menuntut agar DPR Aceh menggunakan haknya untuk memakzulkan Gubernur Aceh (Zaini Abdullah) karena sudah tidak lagi pro terhadap rakyat Aceh, tapi sudah pro keluarga pribadi dan DPR Aceh harus segera mendesak Gubernur untuk membatalkan pelantikan jabatan baru dalam lingkup SKPA.
Menanggapi tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh (AMPA) yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPR Aceh tersebut, Angota Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky yang menerima aspirasi mahasiswa itu mengatakan komisi I DPR Aceh jauh-jauh hari sudah memperingatkan agar dalam proses pergantian pimpinan SKPA tidak dilakukan secara serta merta.
“Ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena mekanisme pengangkatan pejabat harus dinilai dari kepangkatan kelayakan dan sebagainya,yang dilakukan hari ini sangat jauh sekali dari aturan yang ada,” ujarnya di hadapan Mahasiswa.
Dikatakannya komisi I DPR Aceh pada hari Senin (13/3) sudah melakukan rapat pimpinan terbatas DPR Aceh.
“Tadi malam kami sudah memanggil gubernur dan Setda, dalam pertemuan tersebut kami mempertanyakan kenapa kebijakan itu muncul sehingga memicu kegaduhan di Aceh, namun dari semua penjelasan yang dikemukakan itu tidak mengena,mereka menjadikan UUPA sebagai regulasinya,” tambahnya.
Menurutnya untuk saat ini di Aceh sedang berlangsung rezim Pilkada, mengaju kepada UU nomor 10 2016,maka mutasi yang dilakukan oleh pejabat enam bulan menjelang akhir masa jabatan tidak dibenarkan kecuali ada surat izin tertulis dari Mendagri.
“Sementara dalam UUPA pasal 119 itu tidak mengatur menyangkut mekanisme dan prosedur mutasi pengangkatan pejabat oleh gubernur incumbent akan tetapi oleh gubernur non incumbent,di karenakan Zaini Abdullah adalah Gubernur incumbent,maka kebijakan ini sangat melanggar etika,” terangnya.
Untuk itu tambahnya, perlu kita luruskan persoalan ini Agar tidak semakin liar dan mengganggu Roda Pemerintahan Aceh dalam segi keberlanjutan pembangunan serta untuk Menjamin Profesionalitas dalam penepatan Pejabat seharusnya ada masukan dan pertimbangan dari Baperjakat sehingga Untuk Kedepan Dilakukan secara terbuka berdasarkan UU ASN.
Iskandar berharap dengan adanya aksi mahasiswa seperti ini,agar semua pihak dapat sama-sama mencari solusi terbaik untuk kepemimpinan Aceh ke depan.