http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Selama 2016, Keimigrasian Kalteng Deportasikan 21 WNA

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasca diamankannya 3 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kalimantan Tengah oleh Korem 102/Panju Panjung bersama petugas Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Senin (20/02) kemarin di Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kantor Keimigrasian Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, per Januari kemarin sudah mengamankan 2 WNA dan dideportasi, dan Ferbuari ada 1 WNA yang sudah dideportasi. Sementara di tahun 2016 tercatat 21 orang WNA yang sudah dideportasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng, Zakaria pada kegiatan press release penangkapan 3 WNA asal Tiongkok yakni Lu Qile, Lu Zhenguo, dan Wei Yongpo. Zakaria menyampaikan, jalur baik darat, laut dan udara semua berpotensi dimasuki WNA secara ilegal.

“Bahkan tempat yang kita tidak sangka-sangka pun, mereka bisa masuk. Kadang-kadang WNA melihat tempat yang tidak ada petugasnya,” ujar Zakaria ketika itu didampingi satuan jajaran Korem 102/Pjg Kalteng diantaranya Kasi Intel, Letkol.Dedi Kurnia Harahap di Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Rabu (22/02).

Disinggung terkait sejumlah temuan WNA Ilegal yang terjadi hampir di setiap tahunnya. Dijelaskannya, setiap tahunnya pihak Imigrasi menemukan WNA Ilegal yang tidak bisa menunjukkan dokumen paspor dan visanya.

Selama ini, ujarnya kembali, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang keanggotaannya berasal dari beberapa instansi pemeritah daerah dengan dasar hukum pasal 69 Undang-Undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasianan akan selalu bersinergitas dan berupaya dalam pengawasan orang asing.

“Bahkan keseriusan kita Direktorat Jendral Imigrasi menginstruksikan ke seluruh Kantor memasang spanduk bertuliskan ‘Stop TKI ilegal atau TKA Ilegal’ dan ini sudah dua minggu sebelumnya disampaikan,” jelasnya menambahkan.

Sementara 3 WNA yang tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersebut apakah sudah masuk kedalam kategori Tenaga Kerja Asing (TKA) apa tidak. Hal itu, katanya lebih dalam, belum bisa dibuktikan, dengan alasan petugas belum mendapatkan paspor ke 3 orang tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Korem 102/Pjg Kalteng Letkol. Dedi Kurnia Harahap menyampaikan, sesuai dengan arahan Danrem 102/Pjg Kalteng, Kolonel.Arm. M. Naudi Nurdika, satuan jajaran Korem 102/Pjg tetap berkomitmen membantu, bekerjasama dan mendukung melalui Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) dalam rangka penanganan TKA Ilegal di wilayah Kalteng.

“Atas penangkapan TKA Ilegal yang dilakukan oleh Tim Pora pihak Imigrasi bersama-sama dengan Kodim 1016/Plk ini, membuktikan kegiatan TKA ilegal di wilayah Provinsi Kalteng indikasi cukup marak terjadi,” jelas Dedi.

Terkait adanya idikasi maraknya kegiatan TKA Ilegal di Kalteng, kedepan Korem 102/Pjg serta seluruh jajaran di wilayah akan terus meningkatkan pengawasan dalam rangka mengantisipasi kegiatan TKA ilegal bersama-sama dengan Tim Pora dan pihak Imigrasi di seluruh Wilayah Kalteng.(arli)

Editor : Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,745PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.