MENARAnews, Jambi – Lima Komisioner KPU kabupaten Tebo resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Selain itu, Panwas Tebo juga dilaporkan ke Bawaslu RI. Laporan ini terkait dengan dugaan lambatnya tindak lanjut pelanggaran di KPU Tebo.
Kuasa Hukum Hamdi-Harmain, Mudrika mengatakan pihaknya sudah melaporkan ini kemarin pukul 15.00 dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Tebo.
“Sudah kami sampaikan. Sudah ada tanda terimanya,”katanya saat dihubungi, Senin (27/2/2017).
Dia mengatakan, poin yang dilaporkan yaitu dugaan keberpihakan KPU terhadap salah satu calon yang dinilai sudah terstruktur, sistematis dan masif, ada dugaan penghilangan hak suara pemilih sekitar 15 ribuan yang sebagian besar berasal dari daerah aliran Sungai Batanghari yang merupakan basis pasangan calonnya.
“Berdasarkan DPT Pilgub jumlah pemilih sekitar 235 ribuan, sementara DPT pilbup hanya 220.242. Ada sekitar 15.540 yang yang hilang. Logikannya seharusnya bertambah,”katanya.
Terkait pengaduannya ini apakah menyasar ke seluruh komisioner di KPU Tebo, Ia mengaku semuanya. Karena menilai dugaan pelanggaran etik ini dilakukan seluruh komisioner.
“Masih banyak lagi dugaan pelanggaran yang sudah kami masukkan,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah ke Bawaslu RI untuk melaporkan Panwas Tebo yang dianggap lamban dalam menangani laporan pelanggaran. Dari sekian banyak laporan hanya satu yang sudah diproses. Pihaknya juga menyampaikan soal laporan di Bawaslu Provinsi Jambi yang tidak bisa dilakukan karena terkendala soal Perbawaslu 60 hari sebelum pemungutan suara.
“Tadi kami tetap disarankan untuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Untuk melaporkan kasus TSM ini. Mereka bilang harus diproses dulu apapun nanti hasilnya,”jelasnya.
Makanya, kami berencana akan melaporkan kembali kasus TSM ke Bawaslu Provinsi Jambi.
“Rencananya besok (hari ini,red) kami masukkan lagi,”jelasnya.
Sementara untuk DKPP sendiri masih menunggu. Karena kemungkinan besar sidang pemeriksaannya dilakukan di Jambi. (GWA)