MENARAnews, Jambi – Pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun sebagai penyelenggara Pilbup Sarolangun beberapa hari lalu, sepertinya belum selesai. Hal tersebut disebabkan gugatan kepada MK yang jatuh pada Senin (27/2/2017).
Thoriq Kurniawan, S. Pd Komisioner KPU Sarolangun kepada MENARAnews.com membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah dihubungi oleh MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh pengacara paslon nomor urut satu H. M. Madel-H Musharsyah, SE (Madel-Har).
“Tadi kita sudah dihubungi MK, bahwa Sarolangun digugat oleh paslon nomor urut satu,”ujar Thoriq.
Menurut Thoriq, pihak KPU Sarolangun mulai melakukan persiapan terkait berkas-berkas yang akan dibawa ke MK, sesuai dengan materi gugatan nantinya.
”Sekarang kita mulai memilah-milah berkas, sehingga kapanpun dipanggil kita tidak gelabakan,”tambahnya.
Untuk pengacara sendiri, Thoriq memastikan sudah disiapkan.
”Pengacara kita sudah disiapkan, mudah-mudahan tidak ada kendala yang berarti,”harapnya.
Terpisah, Calon Bupati nomor urut satu H. M. Madel tidak merespon saat dihubungi via seluler kemarin sore, meskipun bernada aktif.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU pada Rabu malam (22/2/2017) lalu, Pasangan Muhammad Madel-Musharsyah memperoleh suara sebanyak 58.592 suara, dan pasangan Cek Endra-Hilal 73.845 suara, dengan total suara sah sebanyak 132.437 suara. (GWA)