Dalam orasi yang disampaikan oleh mereka dalam bentuk tulisan yang di tulis pada kertas karton itu, menyatakan sikap menuntut keadilan agar Suparman yang disidangkan dalam kasus penggelapan uang Koperasi Globalindo Mitra Sejati agar segera dibebaskan.
Korlap aksi demo Aman Ruslan mengatakan, kedatangan mereka ke PN Kapuas ini untuk menyatakan sikap menuntut keadilan agar Suparman dapat dibebaskan. “Supratman tidak bersalah dalam hal ini, kami minta bebaskan Supratman,” ucapnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Suprtaman telah dilaporkan oleh salah satu warga ke Polisian atas dasar di duga melakukan penggelapan dana Koperasi Globalindo Mitra Sejati di daerah Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, berjumlah ratusan juta rupiah.
Dari laporan itupun, Supratman yang juga merupakan Kepala Desa Lamunti Permai A.1, Kecamatan Mentangai ini, langsung dimeja hijaukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan tersebut.(kontributor)
Editor : Hidayat