MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar Narkotika berjenis Sabu, di Desa Teluk Batu RT III Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (21/01/2017) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan pelaku inisial NK (34) warga asal Desa Pelimbangan Gusti RT III Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, di sebuah warung makan warga setempat. Ditangan pelaku, ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket seberat 1,76 gram berikut timbangan digital, bong, sedotan serta peralatan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko mengatakan, bahwa penangkap tersangka NK yang merupakan bandar narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Tersangka NK, kata kasat Narkoba, yang kini telah mendekam di Rutan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya, di ruang kerjanya Mapolres Kapuas, Selasa (24/1). (kontributor)
Editor: Hidayat