MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan hutan seluas 50 hektar di Kelurahan Marang untuk dijadikan Taman Hutan Raya (Tahura).
“Kita sekarang berdiri sendiri, tidak lagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehutanan ada dinasnya sendiri sekarang. Tapi khusus untuk Tahura kewenangan masih di kita. Melihat itu, di akhir 2016 lalu kami sudah ajukan pengembangan Tahura ini kepada Kementerian LHK dengan menyiapkan 50 hektar kawasan hutan di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu,” jelas Kepala Dinas LHK Drs Rawang saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, bahwa Tahura ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk laboratorium alam seperti penelitian, pariwisata, pendidikan bahkan untuk mempertahankan jenis tanaman langka khas Kalimantan Tengah.
“Prosesnya masih sampai pada pengajuan ke Kementerian melalui usulan Walikota. Mudah-mudahan bisa diterima KemenLHK. Karena di sana nanti kita tidak hanya mempertahankan tumbuhan yang sudah ada tapi juga menambah dengan menanam buah dan tumbuhan lokal yang hampir punah,” pungkasnya.
Pemko memilih kelurahan Marang, Kec. Bukit Batu lantaran masih luasnya ketersedian lahan dan hutan yang dinilai masih cukup bagus serta dapat dikembangkan.
“Kita kan tidak mencari lahan yang kosong tapi yang ada hutannya, baru kemudian ditambah tanamannya. Karena Tahura ini kita kembangkan untuk pendidikan, penelitian, bahkan wisata alam,” tukasnya.
Dia juga menambahkan, untuk proses pengolahan lahan nanti masih bisa mengunakan teknologi, sehingga tidak ada kendala dalam pengembangan nantinya.
“Palangka Raya sebagian besar adalah tanah gambut, namun dengan adanya teknoligi proses pengolahan tanah tidak jadi kendala,” tutupnya.(AF)
Editor: Hidayat