MENARAnews, Banda Aceh – Dalam rangka pemberantasan pungli di internal institusi, Kejaksaan Tinggi Aceh mengukuhkan 15 orang tim Satgas Saber Pungli, Selasa (3/12) di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh
“Pembentukan Satgas tersebut didasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, tujuannya agar pelayanan publik bebas dari pungutan liar” ujar Kajati Aceh, Raja Nafrijal saat memberikan sambutan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut Tim Satgas Saber Pungli mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan fungsi yustisi. “Tim ini bukanlah untuk mencari kesalahan teman atau pihak tertentu dalam pelaksanaan tugas di Kejaksaan” tambahnya
Dirinya juga menjelaskan, tugas pertama yang akan dilakukan dari tim ini yakni melakukan pemetaan terhadap titik – titik mana saja yang rawan dari kemungkinan praktik pungli
‘Kita harap dibentuknya Tim ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat pelayanan publik, sehingga masyarakat lebih nyaman jika berurusan dengan kejaksaan” tuturnya.