MENARAnews, Aceh Timur (Aceh) – DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur akan melaporkan beberapa akun media sosial yang dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap Pasangan Nomor Urut 2, H. Hasballah bin H. M. Thaib alias Rocky – Syahrul bin Syama’un alias Linud.
“Kami sangat mengecam tindakan fitnah yang kerap dilontarkan oleh beberapa akun di medsos terhadap paslon Rocky – Linud. Untuk itu, Partai Aceh akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkap Ketua Tim Hukum Paslon Rocky – Linud, Kamaruddin SH dalam konferensi pers dengan media di Beeje Coffee, Idi Rayeuk, Rabu (11/01/17).
Menurut Kamaruddin, berita fitnah yang berisi kebencian tersebut telah membuat keresahan di masyarakat sehingga berdampak terhadap elektabilitas dan nama baik Rocky – Linud dalam Pilkada mendatang.
“Sejauh ini kami sudah berkonsultasi dengan Polres Aceh Timur dalam mengidentifikasi sekitar 9 akun medsos yang telah menyebarkan berita fitnah tersebut,” lanjutnya.
“Partai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga perdamaian dan tidak akan melakukan tindakan serupa. Namun demikian, proses hukum harus tetap ditegakkan,” tutup Kamaruddin SH. (AB)