MENARAnews, Medan (Sumut) – Polda Sumut merilis para tersangka penembakan terhadap pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna di dekat tokonya di Jalan Kesawan pada Rabu (18/01/2017) lalu.
Sebanyak 8 tersangka sudah ditangkap petugas, 2 diantaranya bahkan tewas tertembus timah panas petugas karena melakukan perlawanan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, kasus pembunuhan ini ternyata sudah dua kali terjadi. Komplotan pembunuh bayaran ini juga pernah menganiaya Wirya, salah satu pekerja Kuna hingga tewas.
“Pembunuhan yang dilakukan adalah serangkaian pembunuhan berseri. Yang terungkap ada dua seri pembunuhan. Pertama pada 5 April 2014. Kemudian pembunuhan seri kedua dilakukan pada 18 Januari 2017,” kata Rycko.
Rycko pun menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka Jo Hendal alias Zen (41) ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Sari, Medan Polonia pada Minggu (22/01/2017). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi bergerak ke Hotel Cherry tempat dimana Rawindra alias Rawi (40) berada.
Rawi ditemukan sekitar pukul 04.00 Wib di hari yang sama. Rawi berperan sebagai perekrut dan pembuat skenario pembunuhan. Rawi tewas setelah tertembak peluru petugas karena melakukan perlawanan. Selanjutnya, polisi juga menangkap Chandra alias Ayen (38). Dia berperan sebagai penyimpan senjata jenis revolver yang diduga digunakan untuk membunuh Kuna. Ayen ditangkap di Jalan Rotan.
Petugas juga menangkap John Marwan Lubis alias Ucok (62). Dari tangan ucok ditemukan barang bukti tiga pucuk revolver. Ketiga senjata itu disimpan di kandang ayam. Petugas juga menangkap Putra (31), eksekutor pembunuh Kuna. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Putra melakukan perlawanan sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Pada waktu penangkapan, terjadi perlawanan-perlawanan. Ini ada samurai dan ada pisau yang digunakan untuk melawan. Dua tersangka (Putra dan Rawi) ditembak dan meninggal dunia. Ada tersangka lain yang ditembak pada bagian kaki,” kata Rycko.
Sementara itu, 2 tersangka pembunuhan pada April 2014 juga ditangkap polisi. Wahyudi alias Culun (32), warga Jalan Karya Jaya, Gg Ikhlas No 14, Kecamatan Medan Johor ditangkap petugas pada Sabtu (21/01/2017). Dia melancarkan aksinya bersama M Muslim (30). Dia juga ditangkap oleh petugas dihari yang sama.
“Muslim ini pada waktu itu adalah eksekutor. Sedangkan Culun sebagai pengendara sepeda motor,” pungkas Rycko. Sementara itu, RJ yang belakangan diketahui sebagai otak pelaku juga sudah diamankan petugas di Jambi. (Yug)