MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Perkembangan kasus Narkoba di wilayah Polda Aceh mengalami peningkatan pada tahun 2016 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2015. Hasil penangkapan, Narkoba jenis ganja masih mendominasi kasus Narkoba di wilayah Polda Aceh.
Pada tahun 2016, Polda Aceh berhasil menangani kasus Narkoba sebanyak 1.170 kasus yang meningkat sebanyak 271 kasus dari tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Rio S. Djambak dalam konferensi pers yang digelar di aula Polda Aceh, Jumat (30/12).
“Yang paling banyak barang buktinya itu ganja,” ujar Rio S. Djambak.
Selama tahun 2016, Polda Aceh telah mengamankan 13.209 kg atau sekitar 13,2 ton ganja sebagai barang bukti. Luas ladang ganja yang ditemukan, lanjutnya, adalah sekitar 487 hektar. Sedangkan jumlah batang ganja mencapai 3.048.761 bbatang dan ganja kering sebanyak 60 kg.
“Tersangka ada tiga peran di kasus ganja,” tuturnya.
Dalam kasus ganja, peran tersangka diklasifikasikan menjadi tiga, yakni penanam/petani, pengedar, dan pengguna. Dari jumlah tersangka kasus narkoba keseluruhan, 1.940 orang, sebanyak 659 merupakan tersangka dari kasus ganja. Jumlah tersangka yang bertindak sebagai penanam/petani, 4 orang, pengedar 192 orang, dan pengguna 463 orang. (AM)