MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengganti tiga anggota dewan, Kamis (29/12) di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh. Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan karena Anggota Dewan tersebut telah ditetapkan menjadi Calon Walikota/Bupati pada Pilkada 2017 mendatang.
Seperti yang diketahui, Anggota Dewan F-PAN, Mawardi Ali telah ditetapkan menjadi Calon Bupati Aceh Besar, Muhammad Amru ditetapkan menjadi Calon Bupati Gayo Lues, dan Hj Yuniar menjadi Calon Walikota Langsa
Sedangkan Tiga Anggota Dewan yang dilantik tersebut yaitu Yahdi Hasan dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman Ali dari Partai PAN dan Wan Iskandar dari Partai Golkar. Ketiga Anggota Dewan tersebut melakukan Pengucapan Sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin
Dalam sambutan yang disampaikan, Tgk Muharuddin berharap Anggota Dewan yang baru tersebut dapat menunjukan aktivitas sebaik-baiknya di DPR Aceh dengan berperan aktif di dalam berbagai kegiatan.
“Semoga dengan adanya mereka ini dapat memperkuat kinerja dewan agar dapat menghilangkan persepsi kurang positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh” tutup Tgk Muharuddin. (RF)