MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pembahasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kalteng 2017, berfokos kepada bagaimana mempercepat pembangunan Kalteng kedepan. Namun sepertinya pembahasan ketiga Raperda tersebut hingga saat ini belum dilanjutkan karena permasalahan pencabutan SK dan Pelantikan sejumlah eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kalteng yang masih menjadi polemik.
Senator Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mawardi, memberikan penjelasan terkait masalah tersebut, dia mengatakan seharusnya DPRD Kalteng sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut karena terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kedua, menyangkut masalah mutasi apa yang dipersoalkan misalnya, Tapi kemarin saya sudah menyampaikan, bicaralah dan diskusikan Gubernur dan DPRD adalah Pemerintahan Daerah dalam arti satu rumah tapi lain kamar, Beda dengan Pemerintah Pusat,” ujar Mawardi.
Dari sudut pandanganya, seorang Kepala Daerah yang baru terpilih itu pasti menginginkan agar tujuan dan janji-janji yang disampaikan sebelumnya tersebut cepat-cepat merealisasikannya. Dan jika Kepala Daerah terpilih merasa jajaran atau tim kerjanya masih belum tepat, menurutnya boleh saja membongkar itu semua.
Menyangkut adanya ketentuan yang menjelaskan, mutasi boleh dilakukan setelah enam bulan. Menurut Mawardi, perihal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membuat, dan sebelum enam bulan tidak ada perubahan yang drastis, hal tersebut tidak ada dasarnya dalam undang-undang.
“itu kan hanya kebijakan Menteri Dalam Negeri, bukan Undang-Undang yang mengatakan harus setelah enam bulan ga boleh membentuk tim kerja. Menurut hemat saya, persoalan terkait penempatan tidak sesuai dengan kompetensi atau kepangkatan saya sepakat dilakukan pengawasan,” tukasnya.
Terkait adanya kemungkinan persoalan internal Pemerintah Daerah, itu urusan Pemerintah. DPRD sendiri berhak menggunakan kewenangan pengawasanya mungkin dengan cara mempertanyakan alasan kenapa terjadi persoalan tersebut dan lain sebagainya.
Dia juga sempat mempertanyakan, kenapa persoalan yang sekarang ini begitu dipersoalkan, kenapa sebelumnya tidak. Menurutnya janganlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain politik, medingan langsung terjun ke politis dan jangan mejadi pegawai.
“Hal ini saya bilang, ada apa kok dipersoalkan, kalau memang ada kesalahan. Ada dua saluran, terkait ASN, laporkan lah ke Komisi ASN, kalau memang salah tentu nanti ditegur dan diperbaiki. Akibat terlalu melebar persoalan, bukan antara Gubernur dan DPRD, tapi didalam sudah berhadap-hadapan, kalau DPRD nya terpecah belah bagimana memberikan pelayanan ke masyarakat sesuai tugas fungsingya” papar Mawardi lebih mendalam.
Menanggapi terkait persoalan yang menjadi alasan kenapa tiga raperda masih belum dilakukan pembahasan salah satunya pejabat yang dilantik masih belum diyakini legalitasnya dengan alasan pelantikan tidak sesuai prosedural. Menurut Mantan Bupati Kapuas ini, pengangkatan pejabat serta mengeluarkan SK oleh pejabat yang berwenang, hal itu legal.
“Mungkin yang akan terjadi itu menurut saya persoalan prosedurnya saja, itulah administrasi. Misalnya tidak ada Baperjakat tinggal di ulang. Tapi urusan legal dan tidak legal keputusan pejabat yang punya hak dan kewenangan. Kalau memang yang diturunkan merasa dirugikan, ada ga melakukan upaya hukum untuk mempersoalkan,” terangnya.(arli)
Editor: Hidayat