MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Tidak dapat dipungkiri kualitas serta kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dituntut untuk dapat memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, dengan masih belum meratanya kompetensi dan kualifikasi ASN saat ini mematik perhatian Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, dimana menurutnya, ASN yang tidak mempunyai kompetensi dan kualifikasi maka dapat mempengaruhi capaian program pembangunan maupun layanan kemasyarakatan.
“Saya tidak mengatakan penempatan ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya masih tidak sesuai. Namun perlu penguatan lagi kompetensi dan kualifikasi melalui peningkatan karir ASN, sehingga kualitas kinerja dari tatakelola pemerintahan dapat berjalan baik,” ujar Mofit, saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN sebagai implementasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, di Gedung Palampang Tarung, Senin (5/12).
Mofit menjelaskan, dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menekankan agar para aparatur, termasuk ASN lingkup Pemko Palangka Raya untuk dapat memahami maksud, hak dan kewajibannya sebagai ASN dapat terpenuhi.
“Sebab itu untuk memenuhi tuntutan undang-undang tersebut, ASN harus mengikuti sistem kompetensi serta kualifikasi dalam pembinaan karir, dimana kemampuannya itu akan berimplikasi terhadap kesesuaian dalam pelaksanaan tugas,” tandas.
Ia mencontohkan ketika seseorang masuk dan diterima sebagai ASN, namun saat ditempatkan ia merasa tidak sesuai dengan bidang dan kemampuannya sesuai dengan latar belakang pendidikan yang ditempuhnya selama ini. Maka dari itu, melalu peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 telah menjawab kebimbangan para ASN dengan cara peningkatan karir pendidikannya.
“Jangan heran ada ASN yang bukan ahli dibidang keuangan, tetapi manakala ia mengembangkan karirnya malah lebih bagus dari orang yang basicnya memang dibidang keuangan. Jadi ini pentingnya pemahaman agar hak dan kewajibannya sebagai ASN dapat dilakukan,” ucapnya.
Ditambahkan dia, maksud dan tujuan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini tidak lain bertujuan untuk menyamakan persepsi, tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, yang sejak lama mengalami perubahan. Terpenting lagi tujuan mendasar dari peraturan peruindangan tersebut tidak lain untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan aparatur sipil negara untuk dapat melaksanakan tugas dan jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika aparatur sipil negara.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari kantor Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Paulus Dwi Laksono. Sedangkan peserta yang mengikuti sosialisasi undang-undang ini adalah perwakilan ASN dari SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.(AF)
Editor: Hidayat