MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Untuk semua bangunan usaha tidak harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, untuk mengantongi Amdal, harus dilihat dari berbagai macam kriteria terlebih dahulu, seperti luas lahan dan luas bangunannya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) Kota Palangka Raya Rawang, saat ditemui di ruang kerjanya menanggapi isu menanggapi banyaknya bagunan usaha yang tidak mengantongi jzin sesuai kriterianya di Kota Palangka Raya, Jumat (23/12).
“Bangunan yang wajib mengantongi izin Amdal, maka harus mempunyai luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunan minimal 10 ribu meter kuadrat,” jelas Rawang.
Kalau di bawah 2000 sampai 9999, kata Rawang, maka bangunan tersebut harus mempunyai izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Selanjutnya, untuk luas lahan dan bangunan dari 1 sampai 1999 itu, harus mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL).
“Untuk kriteria izin SPPL tidak ada dokumen, namun hanya kesanggupan pribadi saja agar tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya. Jadi, ini termasuk skala kecil,” ungkapnya.
Dijelaskan Rawang, apabila bangunan sudah masuk dalam kriteria Amdal, maka harus segera mengurus perizinannya. Jangan sampai mendirikan bangunan usaha terlebih dahulu, namun izinnya belum dilengkapi.
“Saya minta kepada semua pemilik bangunan usaha, harus mentaati aturan yang sudah diberlakukan pemerintah. Pasalnya untuk bangunan tersebut, ada peraturan menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha yang wajib amdal,” jelasnya.
Rawang menilai bahwa untuk bangunan sarang walet yang berada di Kota Palangka Raya ini, masuk dalam izin UKL dan UPL. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemilik bangunan yang masuk dalam kategori tersebut untuk segera mengurus perizinannya.(AF)
Editor: Hidayat