MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah di Paripurnakan belum lama tadi, dan disepakati bersama 2 sekretariat, 1 inspektorat, 17 dinas, dan 4 badan, ternyata bertambah lagi.
Ini setelah adanya surat Gubernur Kalimantan Tengah tentang hasil Evaluasi Raperda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, adanya penambahan dua dinas. Dengan begitu, jumlah dinas yang semula 17, menjadi 19 dinas.
Dengan adanya hal inipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kapuas, untuk melakukan pembahasan bersama terkait evaluasi Gubernur tersebut.
“Ternyata hasilnya jauh menyimpang dari kesepakatan paripurna tempo dulu. Yang mana raperda ini cukup panjang pembahasannya, dan ada beberapa dinas sudah kita konsultasikan ke Kemendagri, juga Kemenpan. Ternyata, secara normatif tidak melawan UU di atasnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas Darwandie, kepada sejumlah wartawan di Kantor Wakil Rakyat, saat memperlihatkan fotocopy hasil evaluasi Gubernur yang didapatnya, Kamis (22/12).
Kemudian lanjut Darwandi, ini lucu, yang dulunya dinas disepakati untuk dipisahkan, kini berdasarkan evaluasi kembali digabungkan, begitu juga sebaliknya.
“Seperti dinas transmigrasi dan dinas tenaga kerja kita pisahkan, karena Kabupaten Kapuas daerah kawasan transmigrasi maka seyogyanya berdiri sendiri supaya selalu mendapatkan suntikan dana dari APBN. Jika digabungkan, maka ini akan terhambat”, kata Politikus PPP ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kapuas ini menjelaskan, bahwa pihaknya dalam melakukan pembahasan OPD ini berbulan-bulan menggelutinya, sehingga 2 sekretariat, 1 inspektorat, 17 dinas, dan 4 badan disepakati dalam rapat paripurna.
“Ini merupakan hasil kerja yang tidak sembarangan, tidak mengada-ada, dan juga tidak serta merta kesepakatan dalam pariurna itu bisa terjadi”, tegas Darwandi.
Terkait hal itu, dirinya tidak banyak berkomentar. Hanya saja seyogyanya Bupati Kapuas segera menyampaikan secara tertulis kepada DPRD, sebagai tindak lanjut implementasi dari surat ini. Sehingga, lanjut dia, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan, sebelum melakukan register untuk penetapan per UU an.
Ditambahkannya, bahwa Kabupaten Kapuas ini 17 atau pun 20 dinas ideal saja, tidak ada persoalan, kalau toh memang efektif dan efesiansi.(kontributor)
Editor : Hidayat