MENARAnews, Medan (Sumut) – Tuntutan massa aksi 212 untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum digubris oleh Kejaksaan Agung hingga sekarang. Hal itu menuai kekecewaan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.
“Kami atas nama GAPAI Sumut melalui Kejaksaan Tinggi Sumut saat aksi 212 telah memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung untuk menangkap dan menahan Ahok, penista agama Islam paling lambat 2 x 24 jam terhitung hari kerja,” kata Rabu Alam Syahputra saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Medan, Jalan Nusantara, Kamis (07/12/2016).
GAPAI Sumut menangkap kesan Kejaksaan Agung dan Polri terkesan takut menangkap dan menahan Ahok.
“Kesannya pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung takut menangkap dan menahan Ahok ,” ujar Rabu.
Oleh karena itu, GAPAI Sumut berharap Kejaksaan Agung tidak mengulangi tindakan pihak Polri yang tidak menahan Ahok setelah ditetapkan sebagi tersangka. (Yug)