MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Guna mendorong pendapatan retribusi dari menara telekomenikasi di daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Kabupaten Kapuas, lakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Kapuas.
Tujuan MoU ini adalah untuk mendapatkan bantuan yang selama dua tahun ini daerah setempat belum bisa memungut retribusi menara tersebut, akibat dari yudicial review salah satu telekompropeder tersebut.
“Dan sekarang setelah direvisi peraturan daerahnya sudah kita tagih, lalu menagihnya menggunakan bantuan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, agar selama dua tahun ini, minimal satu tahun pada 2016 ini kita bisa terbayar,” Kata Kadishubkominfo Kapuas Ahmad Sofian, kepada wartawan di Kuala Kapuas.
Nah MoU ini, lanjut dia, akan berdampak besar terhadap ketaatan para telkompreder pemilik menara untuk melakukan pembayaran retribusi. “Bukan pak Kajari menakut-nakuti, tapi berdasarkan norma hukum yang ada. Nah norma hukum yang ada inilah digunakan untuk bagaimana kita melakukan strategi dalam pengambilan retribusi menara, sehingga retribusi menara itu tahun ini harus dapat,” katanya.
Pihaknya pun dalam hal ini sudah mengirimkan surat baik itu MoU maupun penagihan kepada masing-masing pemilik menara yang ada di daerah setempat, sebanyak tujuh perusahaan sebesar lebih kurang Rp.408 juta/ tahun.
“Jadi kalau kita tagih lebih kurang dua tahun itu, sekitaran Rp.816 juta,” terangnya
Kalau ini dibayar, sambung dia, walapun di penghujung tahun ini berarti itulah menfaat dari MoU tadi dan manfaat dari bantuan Kejakaan Negeri tadi terhadap pemerintah daerah.
“Saya sendiri sudah minta izin kepada bapak bupati sebagai atasan saya, sebagai pemimpin saya untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Lantas terkait hal itu, apakah ada sanksinya. Kata dia, tentunnya ada manakala tidak dibayar. “Didalam Peraturan Daeah (Perda) ada sanksi pidana dan ada sanksi denda manakala pemilik menara tidak melakukan pembayaran,” ucap Sofian.
Dijelaskannya, cara penagihan retribusi menara inipun setiap pemilik menara telekomenikasi pembayarannya berbeda-beda. Cara menagihnya, lanjut dia, satu tower itu menghitungnya berdasarkan biaya beban oprasional yang dikeluarkan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian setiap tower.
“Kalau dia diperkotaan agak kecil dan luar kota agak besar. Namun demikian, sekicil dan sebesar apaun itulah kewajiban para telkompraverder untuk menunaikan katakanlah pembayaran retribusi itu. Itu kewajiban yang sudah diatur undang-undang,” kata dia.
Ditambahkannya, dengan adanya kerjasama antara Dishubkominfo Kapuas dengan Kajari Kapuas ini, diharapkan akan terus menerus meningkatkan kerjasama ini tidak hanya dibidang penagihan retribusi menara, tetapi dibidang lainnya juga.
“Itu bagian juga dari keterbukaan kita, jangan sampai kita tidak terbuka terhadap retribusi ini berapa nilainya dan dapat dari mana. Keterbukaan inilah sekarang ini, sedang digalakan untuk menghindari adanya lusingkam,” pungkasnya.(kontributor)
Editor : Hidayat