MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Selama ini garis birokrasi di lingkup pemerintahan terutama terkait bidang pelayanan kerap berbelit bahkan menimbulkan praktik-prakttik kotor, sebut saja praktiik pungutan liar alias pungli. Dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah aparatur sipil negara ( ASN) yang bertugas dibidang pelayanan.
Berkaca dari itu dan sekaligus untuk mencegah praktik pungli, pihak Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, tidak ingin pencitraan pelayanan kepada masyarakat menjadi tercoreng akibat adanya praktik pungli tersebut.
“Kami tidak ingin pelayanan yang sudah baik selama ini harus ternoda adanya praktik pungli. Maka untuk mencegah hal tersebut. maka secara kontiniu semua perangkat terkait di kecamatan senantiasa melakukan evaluasi bersama, umtuk melihat sejauhmana capaian setiap unit pelayanan, termasuk kendala maupun masalah yang terjadi,”ungkap Camat Pahandut, Abramsyah, Rabu (21/12), di Palangka Raya.
Menurutnya, dengan melakukan evaluasi, setidaknya ada keterbukaan dan saling mengingatkan bahwa pelayanan jangan sampai dimanfaatkan sebagai lahan untuk melakukan praktik pungli. Selama ini bukan rahasia lagi apabila praktik pungli dalam setiap pengurusan administrasi dan kepentingan lain di lembaga pemerintahan tingkat atas hingga pemerintahan tingkat bawah masih terus berlangsung.
Tentunya dalam hal.ini bagaimana untuk merevolusi mental aparatur sipil negara (ASN) terus digelorakan. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri sudah bersikap tegas.
Posisi camat itu sendiri jelas Abramsyah juga sama, yaitu selalu mengingatkan semua staf pemerintah kecamatan hingga semua lurah tentang praktik pungli. Terlebih pemerintah pusat melalui Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar), terus melakukan pengawasan ketat.
“Jadi saya ingatkan betul-betul setiap pegawai yang bertugas dibidang pelayanan, termasuk para Lurah se Kecamatan Pahandut, bahwa pungli itu tindakan tidak terpuji dan berbahaya. Kalau terkena OTT maka siap-siap saja menerima sanksi dari sebuah konsekuensi,” tegasnya.
Meski demikian, tidak semua urusan masyarakat diinstansi pemerintah termasuk di instansi kecamatan maupun kelurahan gratis. Artinya, mungkin saja ada biaya yang diterima petugas pelayanan, namun sudah sesuai aturan dan masuk ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah.
“Biasanya ada peraturan daerah Perda atau Peraturan Waliklota, sebut saja biasa surat keterangan lahan atau tanah maupun surat perizinan lainnya yang mewajibkan penerima layanan melakukan pembayaran. Yang pasti ASN yang bertugas tidak bisa begitu saja menjadikan semua model layanan menjadi lahan pungutan liar,” pungkas Abramsyah.(AF)
Editor: Hidayat