MENARAnews, Medan (Sumut) – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan melakukan pemusnahan barang bukti impor yang melanggar perundang-perundangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP B, Kamis (15/12/2016).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Turut dimusnahkan juga alat komunikasi berupa telepon seluler, obat-obatan dan barang-barang cetakan yang mengandung unsur pornografi,” kata Kepala KPPBC TMP B Medan, Sonny Surachman Ramli.
Dinilai dari sektor perpajakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.371.201.000 dari beredarnya barang-barang itu.
“Apabila mendapat izin dan dimasukkan ke dalam kepabeanan di Indonesia kerugiannya bisa mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 2.620.100 batang rokok dari berbagai merk, 3.310 botol minuman impor tanpa dilekati pita cukai, air soft gun, telepon seluler illegal, sex toy serta buku dan barang cetakan lainnya yang mengandung unsur pornografi. (Yug)