MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta tidak setengah hati dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2011, tentang Kebersihan, yang saat ini sedang diberlakukan, dimana apabila terbukti warga kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak tepat pada waktunya, maka bakal dikenai denda dan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Namun implementasi perda tersebut, ternyata dilapangan mulai dikeluhkan warga, yang mengganggap permberlakuannya tanpa dilalui sosialisasi secara jelas kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik pemberlakuan perda sampah ini. Namun tentunya masyarakat harus tahu dulu isi dari perda tersebut, dan hendaknya benar-benar tepat sasaran dan sampai ke seluruh masyarakat,” ungkap Asenli Ketua RT 01 RW IV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Komplek Tanjung Nyahu, Palangka Raya, Jum’at (18/10)
Menurutnya banyak warga, yang tidak mengetahui atau membaca secara langsung isi dari perda tersebut, terutama ketentuan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang diperbolehkan.
“Setidaknya ada spanduk yang terbaca meskipun disitu ada Tim Penegakan Perda Kebersihan, jangan langsung ditindak, setidaknya diingatkan terlebih dahulu,” tandasnya.
Dirinya berkeyakinan apabila sosialisasi diterapkan dengan baik, maka akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Palangka Raya ke depan. Setidaknya kota menjadi bersih, indah dan nyaman, tidak hanya bagi masyarakat melainkan juga bagi pendatang.
Sementara itu, salah satu warga Kota Palangka Raya, Mama Ita mengaku tidak mengetahui bila diberlakukannya perda sampah tersebut, ia hanya mendengar ada tetangganya yang kedapatan membuang sampah di siang hari kepergok tim penegakan perda kebersihan, lalu dikenai sanksi.
“Kok nggak ada pemberitahuan ada pemberlakukan perda buang sampah, saya sendiri mengantar sampah di siang hari ke bak sampah. Ya, beritahu dulu biar warga nggak melanggar,” tandasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pemberlakukan perda kebersihan tersebut, tidak lain merupakan bentuk sosialisasi langsung dari pemko Palangka Raya. Hanya saja kata dia, bila dilihat dari beberapa hari pemberlakuan perda tersebut, ternyata masih banyak warga yang belum tahu ketentuan terutama jam berapa ngantar sampah ke TPS yang diperbolehkan.
“Terlebih yang sering bongkar-bongkar sampah itu para pemulung, yang tentu kerjaannya adalah untuk mengais rezeki. Mereka pasti tidak tahu. Paling tidak sosialisasi jangan setengah hati, cukup membagikan selebaran kesetiap RT/RW yang berisikan pengaturan berikut sanksi melanggar,” ujarnya.
Menurut Riduanto, perda kebersihan itu cukup objektif apabila pemerintah maupun masyarakat punya tanggung jawab bersama dan saling mendukung dalam menciptakan kebersihan. Hanya saja bagaimana penerapannya tidak menimbulkan kebingungan masyarakat itu yang perlu dicari jalan keluarnya.
Sebagaimana diketahui, sudah tiga hari ini, Tim Penegak Perda Kebersihan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya terus mengawasi 35 titik tempat pembuangan sampah (TPS) di wilayah kota setempat. Kenyataan dari pemberlakukan perda sampah itu, ternyata masih banyak warga yang mendapatkan sanksi, akibat membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan, yaitu pukul 16.00-0400 WIB.(AF)
Editor: Hidayat