MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Sekitar 45 orang warga dari Kecamatan Malin Deman khususnya asal Desa Talang Baru, Lubuk Talang dan Talang Arah Kabupaten Mukomuko, melakukan aksi pemblokiran jalan akses angkutan perkebunan PT. Daria Darma Pratama (PT. DDP).
Salah satu warga yang merupakan Kordinator aksi tersebut, Sabirin menjelaskan, sekitar 200 hektar lahan bekas PT. Bina Bumi Sejahtera (PT. BBS) yang sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1997 sekarang dikelola PT. DDP tanpa melakukan ganti rugi dengan masayarakat.
Hal itulah yang menjadi alasan aksi pemblokiran tersebut dilakukan oleh warga ketiga desa tersebut.
“Kita memilki bukti administrasi hak pengelolaan kita baik dari Kades maupun Kecamatan, apalagi sawit yang kita kelola adalah hasil tanam sendiri bukan peninggalan PT. BBS. Makanya kita tuntut ganti rugi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, kesepakatan warga yang menuntut, akan memblokir jalan tersebut dalam waktu yang cukup panjang jika tuntutan mereka tidak didengar pihak PT. DDP.
Menanggapi Hal itu, PT. DDP berjanji akan melakukan pertemuan dengan warga yang menuntut.
“Senin depan janji mereka akan ada pertemuan dengan kita. Pertemuan itu membahas waktu kapan pelaksanaan pengukuran masing-masing lahan. Kalau terkait nilai ganti rugi kami belum melakukan tawar menawar dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Bangsa, Politik dan Sandi (Kesbangpol-Sandi) Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH, yang langsung memantau aksi warga Malin Deman tersebut menjelaskan, aksi tersebut berlangsung aman dan damai.
“Yang mereka blokir itu hanya truck angkutan milik PT. DDP. Ukuran portal yang mereka buat disesuaikan, kalau mobil kecil milik masyarakat umum tidak terganggu dengan portal tersebut,” jelasnya.
Ia sangat bersyukur aksi itu tidak menimbulkan tindakan anarkis. Turut hadir pada aksi tersebut pihak dari TNI dan Polri untuk mengmankan aksi tersebut. (AL)