MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Kabar gembira bagi para pekerja maupun buruh yang bekerja di Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas, telah berhasil menetapkan Upah Menimum Kabupaten (UMK) Kapuas, pada tahun 2017 mendatang naik sebesar empat persen dari semula UMK Rp.2.100.000, menjadi Rp.2.352.850.
Ini setelah Dewan Pengupahan yang tergabung dari pengurus KADIN Kapuas, Apindo Kapuas, KSBSI Kapuas dan perwakilan pemerintah daerah setempat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kapuas, melaksanakan rapat penetapan kenaikan UMK Kapuas, di Kantor Disnakersos Kapuas, Rabu (2/11).
“Kita dari dewan pengupahan Kabupaten Kapuas sudah berhasil menetapkan UMK Kapuas, dari semula Rp.2.100.000, sekarang sudah menjadi Rp.2.352.850, yaitu naik empat persen,” kata Ketua KSBSI Kabupaten Kapuas Junaedi L Gaol, kepada wartawan di Kantor DPRD Kapuas.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sambung dia, UMK Kapuas hanya naik 1 hingga 2 persen saja. “Untuk 2017 naik 4 persen, yaitu kenaikan sebesar Rp.250 ribuan lebih naiknya upah buruh,” ucap dia.
Lebih lanjut pria yang akrap disapa Gaol ini menerangkan, bahwa kenaikan UMK Kapuas ini berdasarkan prensentase rumusan pihaknya untuk menaikan upah tersebut, mulai dari harga beras yang ada saat ini. “Kita prensentasekan mulai dari harga beras bahwa pekerja yang di dalam ruangan harus mendapatkan 5 kg beras dalam tujuh jam kerja. Sedangkan pekerja yang diluar ruangan atau dilapangan harus ada 6 kg beras sehari itu rumus dari buruh,” ujarnya.
Berkaitan dengan kenaikan UMK Kapuas, Mantan Anggota DPRD Kapuas ini, meminta pada tahun 2017 mendatang upah-upah Honor maupun tenaga kontrak yang bekerja di instasi pemerintahan harus disesuaikan dengan UMK Kapuas, “Jangan pemerintah melanggar peraturan pemerintah dalam PP 78 tahun 2015, itu sudah dilarang. Jangan membayar upah di bawah UMK,” ucap Gaol.
Bayangkan, kata dia, upah-upah honor maupun tenaga kontrak di instasi setempat ada yang menerima satu bulanya hanya Rp.1.500.000, “Dan dipotong pula BPJS jadi menerima hanya Rp.1.400.000 saja. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi para guru-guru ada yang menerima Rp.300 ribu. Nah ini saya minta tahun 2017 ini upah-upah honor dan tenaga kontrak itu harus disesuaikan dengan UMK,” tegas dia.
Tambahnya, diminta juga di dalam RAPBD tahun 2017 UMK harus benar-benar disesuaikan, “Jangan berbohong, hanya perusahaan saja yang diwajibkan, sementara pemerintah tidak memberlakukan,” tandasnya.(kontributor)
Editor: Hidayat