MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Karena dianggap belum mendapatkan ijin dan persetujuan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan pelantikan 13 pejabat eselon II dan 32 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng tertanggal 19 Agustus 2016 lalu, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dengan tegas mengatakan, telah mencabut Surat Keputusan (SK) Pelantikan Gubernur Kalteng No.188.44/340/2016 tentang Pelantikan pejabat eselon II dan III tersebut.
Sugianto Sabran didampingi sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dalam pertemuan jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jum’at (18/11) di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya menyampaikan, dirinya tidak ingin melanggar ketentuan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku terkait pelantikan.
“Hari ini kita sudah membuat surat untuk mencabut SK pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2016. Setelah Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Mendagri, setelah dicabut SK tersebut, harus segera melantik kembali. Pelantikan ini (selanjutnya) sudah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri secara langsung.” jelas Suganto Sabran sebelum melantik sejumlah pejabat.
Dirinya menjelakan, Pihaknya selaku Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng juga tidak ingin terjadi kekosongan terhadap pelayanan terhadap publik. Sedangkan pejabat yang akan dilantik pada hari ini ada 15 orang pejabat eselon II, 45 orang pejabat eselon III dan 99 orang pejabat eselon IV.
Dirinya berharap, dengan adanya pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng yang sekarang, kedepanya tidak kembali terjadi kekisruhan. Dirinya menambahakan, Gubernur Kalteng ini sempat berfikir akan mengembalikan sejumlah pejabat eselon II dan III yang dilantik sebelumnya ke jabatan semula.
“Memang anggota legislatif meminta agar pejabat yang dilantik kemarin dikembalikan ke posisi awalnya atau jabatan semula, namun ada beberapa pertimbangan dari dari sisi pemerintah daerah, tapi saya pribadi tidak menjadi masalah kalau itu dikembalikan ke posisi atau ke tempat semula,” paparnya.
Akibat adanya kesalahan seperti ini, terangnya kembali, tentu akan memakan waktu yang panjang dan melelahkan sekali, dan ini menjadi suatu pembelajaran dirinya selaku Gubernur Provinsi Kalteng.
Jika kedepan terdapat evaluasi dan sebagainya, tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi pergeseran di sejumlah jabatan baik yang sudah dilantik maupun belum dilantik sebelumnya, misalnya di jabatan eselon II yang menjabat begitu lama bahkan bisa sampai 5 atau 10 tahun.
Disinggung terkait persoalan belum dibahasnya tiga Rancangan Perturan Daerah (Raperda) seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan KUA-PPAS APBD Murni 2017 yang tersendat dikarenakan persoalan belum adanya pencabutan SK tanggal 19 Agustus, Sugianto menjawab tidak dipermasalahkan lagi, karena SK yang dimaksud sudah dicabut.
“Yang saya dengar mereka (DPRD Provinsi Kalteng.red) tidak akan membahas tiga raperda tersebut kalau SK pelantikan tanggal 19 Agustus belum dicabut. Nah sekarang kan sudah dicabut apa lagi, saya rasa mereka adalah orang negarawan, dan lagi mereka adalah orang-orang yang saya hormati,” tutupnya.(arli)
Editor: Hidayat