MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dalam rangka menjamin kepastian hukum bekenaan dengan wilayah administrasi, serta dalam upaya mempercepat realisasi kebijakan satu peta (one map policy) melalui Peraturan Presiden (Perpers) No 9 tahun 2016, Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng tampaknya sudah menyelesaikan sejumlah tata batas antar kabupaten di Provinsi Kalteng.
Seperti penyelesaian tata batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Katingan.
Namun menurut informasi yang dihimpun dilapangan, meski sudah peyelesaian tata batas melalui sejumlah titik lokasi di daerah tersebut sudah disepakati bersama, akan tetapi masih ada sejumlah titik tata batas yang masih belum disepakati bersama dan membutuhkan proses lebih dalam lagi.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan rapat pembahasan peyelesaian percepatan tata batas antar Kabupaten di Provinsi Kalteng, Senin (14/11) di Aula Eka Hapakat kantor Gubernur Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismal serta dihadiri Bupati Kabupaten bersangkutan.
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengatakan, peyelesaian tata batas Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung mas sudah disepakati bersama.
“Artinya, batas wilayah Murung Raya dengan Gunung Mas dan Kapuas, semua titik batas yang ada itu sudah kelar. Yang belum selesai tata batas dengan Murung Raya dengan Kabupaten tetangga di wilayah yang sama di Kalimantan Tengah yakni dengan Kabupaten Barito Utara, tinggal satu titik yang belum selesai,” jelas Perdie M. Yoseph.
Dia menjelaskan, peyelesaian titik tata batas antara Murung Raya dengan Barito Utara, tinggal menunggu waktu yang tepat. Dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng untuk melakukan kesepakatan kembali antara dua Kabupaten ini, mengingat target penyelesaian tata batas untuk wacana satu peta oleh Pemerintah Pusat, selesai di bulan Desember 2016 nanti.
Dirinya selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat mendukung sekali adanya keputusan dari Pemerintah Pusat terkait satu peta tersebut, tentu hal kembali bertujuan dan demi kepentingan bersama agar menjamin kepastian hukum yang berkenaan dengan wilayah administrasi daerah masing-masing.
“Baik dari dunia usaha, masyarakat yang punya lahan dimaksud, sehingga di kemudian harinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Murung Raya dengan Gunung Mas ada 17 titik batas daerah, dan untuk Kapuas ada 42 titik batas daerah, kalau dengan Barito Utara, ada 17 titik, tapi yang belum selesai tinggal 1 titik yakni di Km.5517,” jelasnya menambahkan.
Dengan ditandatangainya peta batas wilayah oleh masing-masing Kepala Daerah tersebut dan disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, menurutnya secara prinsip sudah terselesaikan. Tinggal Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang secara langsung berada di tempat perbatasan.
Selanjutnya, ujarnya lebih dalam lagi, hasil kesepakatan yang ditandatangi tersebut akan dilegal formalkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Setiap keputusan, tentu akan menimbulkan posisi ada yang merasa setuju dan tidak setuju, dirugikan dan diuntungkan, tentunya Pemerintah sendiri sudah memprediksi potensi dan resistensi.
“Yang namanya kita pemerintah daerah ini ya harus mengambil Keputusan. Kalau perosoalan ini dibiarkan berlarut-larut, malah tambah runyam keadaan di lapangan. Tentu kita akan cari formulasi, substansi, alasan atau data pendukung untuk bisa menyakinkan masyarakat. Yang jelas kita berada di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tentu kita harus sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.(arli)
Editor: Hidayat