MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – Salah satu kantor perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melanggar peraturan pemilu karena memasang baliho milik salah paslon Pilkada Serentak Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017.
Ketua Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Barat, Triyoyohepie, menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah Panwascam Pangkalan Lada melaporkan temuan mengenai adanya salah kantor perangkat desa di Desa Pangkalan Duren yang memasang baliho,
“Berdasarkan laporan Panwascam Pangkalan Lada, temuan itu sudah ada sejak Sabtu (12/11) kemarin. Panwascam sudah menegur secara lisan tapi tidak ada tanggapan,” tambahnya.
Triyoyo menambahkan bahwa di area salah satu kantor perangkat desa tersebut juga terpasang Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar masyarakat dapat mengecek kebenaran data dirinya masing-masing dalam DPS tersebut. Setelah melalui proses perbaikan, DPS itu rencananya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 30 November sampai 6 Desember 2016.
Untuk itu, lanjut Triyoyo, pihaknya berencana akan mendatangi kantor perangkat desa tersebut untuk mengkroscek kembali kebenaran permasalahan itu dan langkah selanjutnya adalah memberi surat teguran kepada perangkat desa agar menurunkan baliho tersebut.
“Kalo tetap tidak direspon maka kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kotawaringin Barat, termasuk juga Satpol PP, terkait penurunan baliho tersebut karena Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho,” imbuh Triyoyo.
Pemasangan APK di lingkungan kantor perangkat desa tersebut berpotensi menyalahi sejumlah ketentuan, diantaranya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana dalam pasal 51 disebutkan bahwa perangkat desa dilarang serta dalam kegiatan kampanye dan PKPU No. 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye Pemilu yang menyebutkan juga bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye. (Riz)
Editor : Hidayat.