http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Pendiri Kalteng Ini Minta Gubernur Selesaikan Masalah SK Pelantikan 19 Agustus

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Soal ketegasan Pemerintah Provinsi Kalteng mengenai tidak lanjut surat rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) No.188.44/7641/OTDA tanggal 6 Oktober 2016 perihal pembatalan Keputusan Gubernur Kalteng No.188.44/340/2016 tentang Pelantikan 13 pejabat eselon II dan 32 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi pada tanggal 19 Agustus 2016, kembali ditanggapi oleh berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan tokoh pendiri Kalteng.

Tampaknya persoalan yang dinilai akan menghambat pembangunan di wilayah Kalteng ini tidak hanya mendapat respon dari sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalteng saja, tetapi juga menuai respon sejumlah kalangan tokoh masyarakat, salah satunya tokoh pendiri atau pembentuk Provinsi Kalteng yakni Sabran Achmad.

Sabran Achmad ketika menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Menaranews di kediamanya, Kamis (10/11) di Kota Palangka Raya terkait persoalan tersebut, fokus pada pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalteng yang akan menghentikan sementara pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang disebabkan Gubernur Kalteng belum mencabut Surat Keputusan (SK) Pelantikan tertanggal 19 Agustus 2016 kemarin sesuai surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.B.1975/KASN/10/2016 yang ditandatangai Ketua KASN, Sofian Effendi.

Sementara Sofian Efendi dalam rekomendasi yang disampaikanya melalui surat tersebut meminta agar Gubernur Kalteng segera mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Kalteng tidak segera mencabut SK tersebut, maka KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden agar dapat menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur Kalteng.

“Ini tidak main-main, dan kondisi seperti ini tidak boleh terjadi, selama kurun waktu 60 tahun saya salah satu pembentuk Provinsi Kalteng tahun 1957, bahkan saat saya menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalteng persoalan yang sekarang belum pernah terjadi, dan ini pengalaman yang sangat berharga bagi kita semua, dan persoalan ini tidak pernah terjadi lagi,” jelas Sabran Achmad.

Karena hal tersebut sudah terjadi, atas nama masyarakat dayak, dirinya meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, karena dapat merugikan masyarakat Dayak khususnya dan masyarakat Kalteng pada umumnya.

Terkait adanya kemungkinan implikasi atau dampak yang akan terjadi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), APBD Tahun 2017 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena tidak dapat segera diselesaikan di tahun 2016 ini, maka ujarnya, akan berimbas dengan tidak adanya pembangunan di wilayah Kalteng.

“Paling-paling APBD Tahun 2017 memakai angka APBD ditahun yang lewat. tapi pembangunan tidak sempurna lagi, dan tidak ada kemajuan, tidak ada artinya sebelumnya melaksanakan musrembang dan lain sebagainya,” papar mantan Anggota DPRD Kalteng tahun 1966 ini.

Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi sekarang ini. Bahkan sangat berharap, Gubernur Kalteng segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, sehingga para pejabat menjadi sah secara hukum. Apabila anggaran tidak dibahas, maka otomatis pembangunan Kalteng tidak bisa berjalan baik fisik atau non fisik.

Bahkan terang Sarban Achmad kembali, apabila hal ini tidak secepatnya di selesaikan dan diproses, tahapan pembangunan tidak akan normal, dan dikhwatirkan akan terjadi ketidakstabilan politik, sosial budaya dan ekonomi yang tentu akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dayak di Kalteng.(arli)

Editor: Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.