MENARAnews, Saumlaki (Maluku) – Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Maluku Tenggara Barat yang diajukan oleh bakal calon pasangan perseorangan Jefri Jekson Kelmaskossu – Josepus Kulalean berakhir tanpa kesepakatan. Musyawarah yang dimulai sejak siang kemarin (5/11) baru berakhir pukul 00.40 WIT subuh tadi (6/11).
Agenda dalam sidang kemarin yakni pemeriksaan terhadap alat bukti berupa dokumen, saksi, dan saksi ahli.
Dengan hasil itu, Panwaslih MTB selaku pimpinan musyawarah setelah meminta persetujuan dari pihak termohon, pemohon, dan pihak terkait, akan membacakan keputusan sengketa di kemudian hari.
Terkait waktu dan tempat pembacaan keputusan, Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten MTB Thomas Wakano mengatakan akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Klarifikasi independenasi komisioner KPUD MTB, meski demikian, ada sesuatu yang menarik dalam sidang ketika menghadirkan saksi dari pihak termohon yaitu Kepala Divisi Hukum KPUD MTB Hendrikus Serin, SH.
Dalam salah satu dalil yang dimohonkan oleh pemohon, Serin dinilai tidak independen, karena hingga sekarang namanya masih tercantum dalam kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam mengklarifikasi tuduhan itu, Serin menjelaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat sejak 2007, lalu pada 2008 berproses dan dilantik sebagai anggota Panwaslih MTB.
“Mulai 2008 saya dilantik (sebagai anggota Panwaslih MTB), kalau tidak salah 22 Desember 2008 sampai dua ribu (mengingat) selesai Pileg (2009). Lalu saya berproses lagi sebagai anggota Panwas di Kabupaten Maluku Barat Daya, MBD, pada saat Pilakda Abas Orno, Pak Abas Orno, yaitu 2010 sampai 2011,” kata Serin.
Setelah itu, Serin menambahkan, secara berurutan dari tahun 2011 hingga 2013, dirinya berproses dan dilantik sebagai Panwaslih Kabupaten MTB dan Pilgub Maluku. Setelah itu, dirinya berproses di KPUD MTB.
“Lalu saya mengundurkan diri, dan berproses masuk di KPU hingga sekarang. Jadi saya hampir lima kali, saya selalu dilantik, diambil sumpah atau janji untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana diatur dengan peraturan bersama Bawaslu dan KPU, Bawaslu dan DKPP itu tentang kode etik,” ujar Serin.
Permasalahan namanya masih tercantum di kepengurusan Partai Demokrat dan masih bisa diakses di situs www.kpu.go.id, Serin menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu bagaimana mekanisme partai selanjutnya, tetapi pada intinya dilayangkan surat pengunduran diri.
“Yang pertama adalah saya pikir bahwa pada saat saya mengundurkan diri itu, saya layangkan surat pengunduran diri dan prosesnya saya tidak tahu mekanismenya, apakah cukup sampai disitu atau perlu tindak lanjutan, saya tidak tahu. Yang jelas saya sudah mengundurkan diri,” katanya dalam menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum pihak terkait.
“Yang kedua, bahwa bagaimana sampai nama saya masih terncantum dalam SK (Partai Demokrat) itu, hanya partai politik yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Terima kasih,” tambahnya.
Lebih lanjut ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Termohon Ahmad Ajlan Alwi, SH terkait ketentuan seorang anggota partai dalam mendaftar sebagai anggota Panwas atau KPU, Serin menyampaikan bahwa hal itu bisa asalkan melewati lima tahun. “Sesuai perundang-undangan, anggota partai politik bisa (mendaftar panwas atau KPU) asal melewati lima tahun,” jawab Serin dengan singkat.
Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Thomas Wakano selaku pimpinan musyawarah, dengan menanyakan pendapat Hendrikus Serin, terkait statusnya saat mendaftar sebagai panwas.
“Saudara memenuhi syarat sebagai anggota Panwas periode 2008 – 2011?” tanya Wakano.
“Waktu itu diterima sebagai anggota Panwas,” jawab Serin singkat.
Dalam kesempatan itu, Serin tampak kebingungan menjawab pertanyaan pimpinan musyawarah karena terlihat ada ketidakkonsistenan dalam jawabnya.
Wakano pun kembali menekankan, bahwa Hendrikus Serin harus konsisten terhadap sikap dan statusnya sebagai anggota politik saat menjadi anggota Panwas maupun KPU.
“Makanya kita perlu mengkonfirmasi lagi, kalau bapak menandatangani (pernyataan tidak menjadi anggota partai saat mendaftar panwas maupun KPU), faktanya adalah bapak di tahun 2007 sebagai anggota partai politik, baru mundur. Tadi bapak menyatakan, bahwa bapak tidak terlibat anggota partai politik, itu kan inkonsistensi sikap. Padahal keterangan bapak tadi terkait dengan hal yang ditanyakan kuasa hukum termohon, bahwa bapak itu bukan pengunduran diri sebagai anggota politik, sebagai prasyarat, itu harus lima tahun kan? Betul?” tanya Wakano kembali.
Menjawab hal itu, Serin hanya menganggukkan kepala sebagai tanda setuju.
Sebelumnya, permohonan sengketa ini telah diajukan oleh pihak bakal pasangan calon Jefri Jekson Kelmaskossu – Josepus Kulalean pada 21 Oktober 2016. Permohonan itu kemudian teregistrasi di Panwaslih MTB dengan nomor 01/PS/PSWL.MTB.31.09/X/2016.
Musyawarahh sengketa sendiri baru dimulai pada 2 November 2016. Sesuai Perwaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa Pilkada, lamanya musyawarah adalah maksimal 12 hari sejak permohoan itu teregistrasi. Â (DA)