MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Instruksi Presiden terkait pemeberantasan pungli dan korupsi, sedikit demi sedikit mulai diterapkan dibeberapa lembaga, salah satunya adalah lembaga Kementrian Agama Kota Palangka Raya yang akan mengawasi sekolah yang berada dibawah naungannya.
Hal tersebut dilakukan oleh pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan banyak biaya yang harus dibebenkan kepada siswa, baik dalam pembangunan maupun juga dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.
Kepala Kementrian Agama Kota Palangka Raya, H Baihaqi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi seluruh sekolah yang berada dibawah naungannya. Dalam melakukan pungutan biaya dalam pelaksanan kegiatan.
“Masalah pungli di sekolah atau madrasah, kita harus melihat dulu apa definisi pungli itu sendiri, kemudian gratifikasi bagaimana, korupsi itu yang bagaimana, sehingga bantuan-bantuan masyarakat atau pemerintah bisa kita kaji,” ujarnya saat dibincangi, Rabu (30/11).
Dalam suatu suatu sekolah, jelasnya, tentunya terdapat beberapa kegitan ekskul yang membutuhkan dana pendukung dari siswa, sebab tidak semau ekskul mendapatkan biaya sepenuhnya dari pemerintah.
“Bahkan madrasah negripun sama ada beberapa extrakulikuler yang membutuhkan dana atau biaya untuk menunjang program tersebut, karena dalam UU juga sudah ada bahwa pendidikan itu bukan tanggung jawab pemerintah, lembaga namun perlu juga dukungan masyarakat,” tukasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa dana yang disedikan dari peerintah untuk pendidikan masih sangat kecil dan minim, mestinya biaya untuk pendidikan perlu ditambah sehingga ada beberapa program pendidikan yang mendapatkan dukungan dana.
“Sebab, selama ini instruksi pemerintah dana pendidikan diambil 20% dari APBD itu sangat jauh dari kenyatan yang memang diharapkan, kita juga tidak bisa menyalahkan pemerintah sebab pemerintah juga mmemiliki program-program prioritas dalam mengembangkan pendididkan,” imbuhnya. (AF)
Editor: Hidayat