http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Jurkam Paslon Umar – Fauzi Dari Anggota Dewan Belum Kantongi Surat Izin Cuti

MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2017 sudah berlangsung sejak Bulan Oktober 2016. Namun, hingga saat ini juru kampanye (Jurkam) Paslon petahana Umar Ahmad, SP – Fauzi Hasan, SE., MM dari anggota DPRD Tubaba belum mengantongi surat izin cuti dari pimpinan dewan maupun pimpinan fraksinya.

Untuk itu, Panwaslu Kabupaten Tubaba mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU setempat agar menertibkan surat izin cuti Jurkam yang merupakan anggota DPRD Tubaba.

“Hari ini, Panwaslu Tulang Bawang Barat mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU setempat yang berisi permintaan penertiban surat izin cuti Anggota DPRD Tulang Bawang Barat yang menjadi Jurkam pada Kampanye Paslon Umar Ahmad – Fauzi Hasan pada Pilkada 2017 karena selama pelaksanaan kampanye, para Jurkam tersebut belum mengirimkan surat izin cuti yang disetujui oleh pimpinan dewan atau pimpinan fraksinya” ungkap Midiyan, S.Sos selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada MENARAnews.com, Jumat (11/11/2016).

Tidak tertibnya perizinan cuti yang dilakukan oleh para Jurkam menyalahi aturan perundang-undangan dan PKPU yang berlaku.

“Hal ini bertentangan dengan PKPU No. 12 Tahun 2016 Pasal 61 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota serta UU No. 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 70 Ayat (2), yang menjelaskan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengikuti kegiatan kampanye harus memiliki surat izin cuti dari ketua dewan maupun ketua fraksinya dan mengirimkan surat tersebut kepada KPU setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye” jelas Midiyan.

Selain itu, surat rekomendasi tersebut merupakan surat kedua yang dikeluarkan oleh Panwaslu Tulang Bawang Barat berkaitan dengan permasalahan perizinan cuti Jurkam dari anggota dewan.

“Pada 4 November 2016 lalu, Panwaslu juga sudah mengirimkan surat langsung kepada DPRD Tulang Bawang Barat untuk menerbitkan surat izin cuti kampanye kepada anggota dewan yang menjadi Jurkam, namun hingga saat ini surat izin cuti tersebut masih belum sampai ke Panwaslu Tubaba” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Tubaba, Ismanto, membenarkan pernyataan Ketua Panwaslu tersebut.

“Memang hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat izin cuti dari Jurkam khususnya yang merupakan anggota dewan yang menjelaskan bahwa anggota dewan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pejabat pemerintahan dan mengikuti kampanye Paslon” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ismanto, para Jurkam telah mengirimkan surat izin mengikuti kampanye secara kolektif kepada KPU, akan tetapi seharusnya tidak seperti itu karena perizinan dari masing-masing Jurkam berbeda terutama yang dari anggota dewan.

“Seharusnya perizinan tersebut sendiri-sendiri atas persetujuan pimpinan dewan atau ketua fraksi dan dikirimkan setiap akan dilaksanakan kampanye” pungkasnya.

Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Tubaba akan menyurati para Jurkam dari anggota dewan agar menertibkan perizinan cuti dalam mengikuti Kampanye Paslon.

“Nanti kita akan mengirimkan surat teguran kepada para anggota dewan yang menjadi Jurkam Paslon agar menertibkan perizinan cuti dalam pelaksanaan kampanye” tutupnya. (RZ)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.