MENARAnews, Jakarta – Gejolak Nasional tidak dapat terhindari pasca penodaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Perbuatannya yang telah melecehkan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, mendapat reaksi secara nasional oleh umat muslim diseluruh Indonesia pada 4 November dengan aksi yang bertajuk Aksi Bela Islam II.
Berdasar pada perbuatannya tersebut, Kepolisian Indonesia melakukan gelar perkara terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini. Dan pada hasilnya, hari ini Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim.
Penetapan tersangka atas saudara Ahok dalam kasus penistaan agama mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satu pendapatnya adalah dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melalui Ketua Umum DPP IMM, Taufan Putra Revolusi.
Sikap dari DPP IMM diantaranya adalah (1) DPP IMM Mengapresiasi keputusan kepolisian RI yang menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (2) DPP IMM berharap agar keputusan tersebut tidak hanya untuk meredam emosi dan kekecewaan umat Islam, tidak hanya sekedar sandiwara saja. Oleh karenanya proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesegera mungkin, transparan, adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas. (3) DPP IMM berharap kasus penistaan agama, menjadi momentum penegakkan hukum di Indonesia. Masih banyak Kasus hukum lain yang masih menggantung sampai hari ini. Contohnya reklamasi, korupsi sumber waras, BLBI dan Century. Dan DPP IMM akan terus mengawal penegakkan hukum di Indonesia.
“IMM dan salah satu afiliasisnya Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Dan akan meluruskan apabila terdapat saluran hukum yang terhambat.” Tegas Taufan saat diwawancarai oleh salah satu jurnalis MENARAnews.com.
(RMA)