MENARAnews, Medan (Sumut) – Peredaran 9 kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (04/11/2016) malam. Barang haram itu dibawa oleh 2 orang kurir berinisial TS dan RS yang disimpan dalam dua buah tas.
Sebelum adanya penangkapan, keduanya sudah diintai pihak kepolisian selama 2 bulan terakhir.
“Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jln. Gatot Subroto Medan. TS sendiri diketahui merupakan karyawan PTPN I.” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (7/11/2016) sore.
Kedua tersangka termasuk dalam sindikat narkotika internasional. Sabu yang dibawa berasal dari Cina, dikirim melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Aceh.
“Sabu masuk ke Indonesia lewat pelabuhan kecil. Setelah tiba di Aceh, kemudian sabu dibawa ke Medan untuk diantarkan ke pemesan,” ungkap Mardiaz.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Yug)