MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Exxon Mobile melalui aparat militer Indonesia terhadap 11 warga Aceh digugat di Pengadilan Federal Amerika. Usaha pengajuan gugatan tersebut memanfaatkan hukum Allien Tort Crime America (ATCA) yang berlaku ekstra-teritorial. Hal itu dijelaskan Pengacara HAM, Nurkholis dalam acara Bedah Riset Pelanggaran HAM Exxon Mobile di Aceh yang diselenggarakan di UIN Ar Raniry Aceh, Jumat (26/11).
Sejumlah 11 orang warga Aceh, 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, yang diwakili oleh International Labor Rights Fund mengajukan gugatan sejak 11 Juni 2001 dan baru diterima pada September 2014.
“Ini merupakan perjalanan dan perjuangan panjang,” tutur Nurkholis.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini menjelaskan, gugatan terhadap 4 tergugat –perusahaan yang saling terkait, yakni ExxonMobil Corp (EMC), Mobil Corp (MC), Exxon Mobil Oil Corp (EMOC) dan ExxonMobil Indonesia (EMOI) mengklaim bahwa perusahaan telah terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Indonesia di Aceh.
Para penggugat, lanjutnya berkeyakinan bahwa ExxonMobil telah membayar TNI untuk melindungi fasiltas pengeboran gas alam dan pipa di wilayah aktivitas Exxon Mobile. Lebih jauh, para penggugat mengklaim bahwa Exxon Mobil telah mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa TNI telah terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh, diantaranya pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan.
“Akhirnya diterima, meskipun pada awalnya pernah ditolak,” ujarnya.
Awalnya, Hakim Federal Amerika menolak mosi yang diajukan Exxon Mobil untuk membatalkan gugatan Penggugat. Namun, kemudian Pengadilan Banding Amerika berbalik membatalkan putusan dismissal dari pengadilan district, dan menyatakan bahwa Perusahaan tidak seharusnya kebal dari pertanggungjawaban hukum di bawah ATCA. Pengadilan Banding mengembalikan kasus ini untuk diperiksa kembali oleh pengadilan District dan berakhir diterima oleh pengadilan Federal. (AM)